Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang Aceh Utara, Dua Tersangka Diamankan
Muliadi Gani June 19, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh.

Kali ini, aparat memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare yang berada di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan bahwa sekitar 3.000 batang ganja dimusnahkan langsung di lokasi kejadian dengan cara dicabut dan dibakar.

Pemusnahan ini dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait.

“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi.

Usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit baru disemai hingga tanaman yang siap dipanen,” kata AKBP Ahzan.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut melibatkan personel Polres Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan narkotika di daerah.

Baca juga: TNI Korem Lilawangsa Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Perbukitan Aceh Utara

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah polisi menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa ganja kering seberat dua kilogram.

Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian berhasil melacak lokasi penanaman yang menjadi sumber barang haram tersebut.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang telah diketahui identitasnya dan diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu.

Saat ini ada dua orang lagi yang sedang kita buru,” ujar AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pola penanaman ganja kini mulai berubah.

Para pelaku diduga membagi lahan menjadi beberapa petak kecil atau per rantai untuk mengurangi risiko kerugian apabila lokasi mereka berhasil ditemukan aparat.

“Kita terus melakukan penyelidikan karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur AKBP Ahzan.

Baca juga: Polres Bireuen Musnahkan Ladang Ganja 2 Ha di Alue Glumpang, BB 154 Kg Disita dan Seorang Diamankan

Alasan Menanam Ganja

Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku menanam ganja karena alasan ekonomi. 

Mereka menilai tanaman tersebut memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura atau tanaman jangka pendek lainnya.

Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa masih banyak alternatif usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Salah satunya melalui program pemberdayaan yang telah dijalankan BNN Lhokseumawe, seperti pemanfaatan pelepah pinang menjadi produk kerajinan.

“Masih banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan masyarakat, seperti program BNN Kota Lhokseumawe yang membina warga memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring.

Itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang,” ujarnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Serambinews.com/Saiful Bahri)

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh Aceh Besar, Satu Positif Sabu

Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba

Baca juga: Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan Amankan Seorang Terduga Pelaku

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.