Pemkab Batang Siapkan Food Court, Pedagang Tak Lagi Berjualan di Alun - Alun Bandar
muslimah June 19, 2026 03:11 PM

Pemkab Batang Siapkan Food Court, Pedagang Tak Lagi Berjualan di Alun - Alun Bandar. 


TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan kawasan khusus bagi pelaku usaha melalui pembangunan food court di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Bandar. 

Rencana tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan saat meninjau pembangunan trotoar dan penataan kawasan RTH Alun-Alun Bandar. 

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang publik yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan. 

Pemkab Batang menargetkan pembangunan food court dimulai pada tahun 2027 dengan sistem pengelolaan dan penyewaan yang akan diatur pemerintah daerah.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, ruang terbuka hijau, trotoar, lapangan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial memiliki fungsi utama sebagai ruang aktivitas masyarakat, sehingga tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

“Bagi masyarakat yang ingin berjualan, nanti akan kami sediakan tempatnya. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik,” kata Bupati Batang kepada Tribunjateng, Jumat (19/6/2026). 

Menurutnya, penyediaan kawasan kuliner tersebut bertujuan memberikan ruang usaha yang lebih tertata sekaligus menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat digunakan masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, maupun kegiatan sosial dan budaya.

Dalam sidak tersebut, Faiz juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lapak di sejumlah area publik yang mengatasnamakan pemerintah. 

Dia menegaskan tidak ada pihak yang memiliki kewenangan memperjualbelikan area yang termasuk fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

“Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah lalu menjualbelikan lapak di fasum dan fasos, akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik,” tegasnya.

Pemkab Batang, lanjut Faiz, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan maupun praktik jual beli lapak di kawasan publik.

Selain meninjau penataan RTH Alun-Alun Bandar, sidak tersebut juga dilakukan untuk memastikan pembangunan trotoar dan fasilitas pendukung kawasan berjalan sesuai rencana. 

Pemerintah daerah menargetkan kawasan tersebut menjadi ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas non-komersial, sementara aktivitas perdagangan nantinya dipusatkan di lokasi yang telah disiapkan secara khusus. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.