TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi perhatian berbagai kalangan.
Organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar revisi aturan pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan elektoral partai politik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Saat ini, DPR RI tengah membahas RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi tersebut dinilai penting karena harus menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada sistem kepemiluan nasional.
Beberapa putusan yang menjadi perhatian antara lain Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen Pemilu 2029, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang keserentakan atau pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Baca juga: Komisi II DPR Akan Kunjungi Partai Politik Minta Masukan Soal RUU Pemilu
Romario Simbolon dari Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa menilai revisi UU Pemilu tidak boleh menjadi instrumen yang hanya menguntungkan elite politik dan partai-partai besar.
Menurutnya, UU Pemilu merupakan fondasi utama demokrasi yang menentukan kualitas kepemimpinan nasional maupun daerah. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Jangan sampai RUU Pemilu disusun untuk menjawab kebutuhan elektoral partai politik, sementara aspirasi rakyat justru diabaikan. Demokrasi bukan milik elite politik, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia,” tegas Romario Simbolon dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Piye Kabare RUU Pemilu: Kepentingan Elektoral Partai Politik atau Kepentingan Rakyat?”.
Romario menilai publik berhak mempertanyakan arah pembahasan RUU Pemilu ketika berbagai persoalan bangsa masih membutuhkan perhatian serius, mulai dari pengangguran, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, hingga isu kedaulatan pangan dan energi.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya pasal-pasal yang dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses politik.
“RUU Pemilu tidak boleh disusun di ruang-ruang tertutup yang hanya melibatkan elite. Rakyat adalah pemilik sah demokrasi dan harus menjadi pihak utama yang didengar. Jika pembahasannya minim partisipasi publik, maka legitimasi moral dari produk hukum tersebut patut dipertanyakan,” ujar Romario Simbolon.
Karena itu, dia mendesak DPR dan pemerintah membuka seluruh proses pembahasan secara transparan dan melibatkan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh para pembentuk undang-undang hari ini sederhana: RUU Pemilu ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan elektoral partai politik? Jangan sampai demokrasi dijadikan alat mempertahankan kekuasaan segelintir elite, sementara suara rakyat hanya dijadikan legitimasi lima tahunan.”
Romario menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Pemilu yang adil adalah fondasi negara yang kuat. Jangan biarkan demokrasi disandera kepentingan politik sesaat. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi panglima.” ujarnya.
Baca juga: Eks Anggota KPU Kecewa, DPR Hanya Omon-omon Bahasa RUU Pemilu
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, mendesak Komisi II DPR RI dan pemerintah segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Jeirry, sudah banyak putusan MK yang harus segera diakomodasi dalam regulasi baru sehingga tidak ada alasan untuk terus menunda pembahasan.
"Jika sekarang DPR mengatakan belum terlalu urgen melakukan revisi sehingga tidak menjadi undang-undang prioritas di tahun 2026 ini, menurut kami ini agak aneh," ujar Jeirry dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/6).
Jeirry juga mempertanyakan kemungkinan adanya alasan politik di balik lambatnya pembahasan revisi tersebut.
"Kami tidak melihat alasan untuk berlama-lama, kecuali memang ada alasan politik. Jika tidak setuju dengan putusan MK, jangan lalu membuat undang-undang ini tidak dibahas," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
"Jangan-jangan strateginya begitu. Dibilang ke publik belum dibahas, padahal sebetulnya sudah ada pembahasan secara tertutup, tiba-tiba nanti ketok palu dengan alasan mendesak karena tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu sudah harus berjalan di akhir tahun," papar Jeirry.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo juga mendorong percepatan pembahasan revisi UU Pemilu agar tidak berujung pada proses yang tergesa-gesa menjelang tahapan Pemilu 2029.
"Kan kemarin ada statement dari pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas maka jangan tergesa-gesa. Oke kita tidak tergesa-gesa, tapi kita harus membahas jauh lebih cepat. Justru karena waktunya semakin mepet, itu akan makin tergesa-gesa. Bahas sekarang," ujar Ganjar saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta.
Menurut Ganjar, banyak aspek yang harus disesuaikan setelah keluarnya sejumlah putusan MK sehingga pembahasan tidak boleh terus ditunda.
"Yang kita butuhkan sebenarnya hari ini adalah kita harus mempercepat pemrosesan atau pembahasan Undang-Undang paket Pemilu ini agar kita tidak terlambat," jelas Ganjar.
"Kita mengidentifikasi dari concern waktu bahwa kalau kita terlambat, nanti problem-nya akan cukup rumit di belakang karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antar partai-partai, dan kita butuh lobi segera," ungkap Ganjar.
Baca juga: Ketua DPR Ungkap Progres Pembahasan RUU Pemilu
Di sisi lain, pimpinan DPR menilai pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tidak kembali memicu gugatan konstitusional.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu tetap berlangsung meski pembahasan formal belum dimulai.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak bersabar agar revisi UU Pemilu dapat disusun secara matang.
"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.
Meski demikian, perdebatan mengenai urgensi revisi UU Pemilu diperkirakan akan terus mengemuka seiring meningkatnya desakan dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik agar aturan pemilu baru segera disiapkan untuk menghadapi Pemilu 2029.
(Wartakota.com/Tribunnews.com)