Ibnu Sutowo adalah orang di balik pembangunan Hotel Sultan yang baru saja dieksekusi oleh negara. Pada masa Orde Baru, dia dijuluki sebagai Raja Minyak.
---
Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Setelah 26 tahun dalam sengketa, Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan tempat berdirinya eks Hotel Sultan, akhirnya kembali ke pangkuan negara. Hotel Sultan sendiri hotel yang dikelola oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Berbicara tentang Hotel Sultan, tentu tak bisa dilepaskan dari sosok Ibnu Sutowo, raja minyak yang begitu berkuasa di era Orde Baru. Pontjo sendiri adalah anak sulung Ibnu Sutowo.
Kamis, 18 Juni 2026, riwayat Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) resmi berakhir. Mengutip Kompas.com, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan aparat gabungan TNI-Polri.
Meski eksekusi sendiri sempat berlangsung ricuh, eksekusi itu membuah hasil. Yaitu penambahan daftar Barang Milik Negara (BMN).
Saat eksekusi, massa dari dalam Hotel Sultan melempari aparat kepolisian dan TNI dengan batu, botol, dan sampah. Aksi pelemparan itu dilayani kepolisian dengan menyemprotkan water cannon sampai akhirnya bisa masuk ke dalam hotel dan mengamankan 69 orang.
Sebagaimana disebut di awal, drama panjang Hotel Sultan terjadi sejak 10 Januari 2000. Ketika itu, Hotel Sultan masih bernama Hotel Hilton Jakarta.
Ketika itu, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, mencoba memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik negara.
Seturut dengan itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta kemudian mengeluarkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. HGB diberikan selama 20 tahun, terhitung sejak 4 Maret 2003.
Tapi surat itu ternyata cacat, HGB yang disebutkan terbit tanpa rekomendasi dari PPKGBK, lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan. Kondisi ini menjadi awal munculnya perselisihan antara pemerintah dan pihak swasta terkait penguasaan lahan di kawasan tersebut.
Kasak-kusuk kerugian negara kemudian mulai terendus sejak Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan. Tim tersebut menilai, perpanjangan HGB itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,93 triliun.
Tapi bukannya gentar, PT Indobuildco justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hak pengelolaan lahan. Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola GBK, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Singkat kata, PT Indobuildco menang pada gugatan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan HGB mereka sah.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006 setelah kerja sama dengan Hilton International berakhir. Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tapi dalam Putusan Nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tertanggal 22 Agustus 2007, PT Indobuildco kembali dinyatakan menang. Upaya hukum dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berpihak kepada pemerintah.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2008 juga beberapa kali ditolak.
Setelah empat kali mengajukan PK, pemerintah akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut. Setelah memenangkan perkara, pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang HGB yang digunakan PT Indobuildco dan memilih melakukan revitalisasi kawasan GBK.
Di sisi lain, perintah eksekusi mengosongkan Hotel Sultan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Putusan itu mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berada di atasnya.
Alasannya, HGB atas nama PT Indobuildco telah dihapus demi hukum sejak 2023 dan menegaskan bahwa negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan tersebut. Tak hanya itu, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK yang menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran royalti selama periode 2007-2023.
Royalti yang diminta dibayarkan sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat yang akan dikonversi ke rupiah saat pembayaran dilakukan.
Hotel Sultan tak bisa dilepaskan dari sosok Ibnu Sutowo, pendiri PT Indobuildco. Ibnu Sutowo adalah tokoh militer era awal kemerdekaan yang dijuluki Raja Minyak di era Orde Baru.
Pada era Orde Baru, nama Ibnu Sutowo dikenal bukan hanya sebagai mantan perwira ABRI dan Dirut Pertamina terlama, tetapi juga sebagai sosok yang memiliki jaringan bisnis luas. Tak hanya dari Indobuildco, sumber kekayaan Ibnu Sutowo juga berasal dari Nugra Santara Group.
Nama terakhir itu adalah perusahaan yang menjalankan sejumlah bidang usaha. Termasuk bisnis yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa untuk Pertamina.
Awal karier Ibnu Sutowo adalah seorang dokter. Di awal-awal kariernya, dia cukup lama bertugas di wilayah Sumatera.
Pada 1946, setahun setelah Indonesia merdeka, Ibnu Sutowo bergabung sebagai dokter tentara di Sumatera. Dia tercatat pernah menduduki jabatan Kepala Jawatan Kesehatan Tentara VIII/Garuda di Sumatera Selatan.
Tahun 1957 menjadi titik balik karier Ibnu Sutowo. Ketika itu Kepala Staf Angkatan Darat Letjen AH Nasution menggulirkan kebijakan dwifungsi ABRI.
Ibnu Sutowo ditunjuk sebagai Direktur PT Permina (Perusahaan Minyak Nasional) yang kemudian berubah nama jadi (PN) Permina cikal bakal Pertamina. Ibnu Sutowo pun menjalankan peran ganda: sebagai perwira militer aktif sekaligus mengelola perusahaan minyak negara.
Setelah Gerakan 30 September 1965, karier Ibnu Sutowo semakin melejit. Dia masuk jajaran orang kepercayaan Soeharto, penguasa Orde Baru.
Dia kemudian dipercaya Soeharto menjabat Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi pada 1966 sebelum menjadi Menteri Migas pada 1967. Pada 1968, dia ditunjuk sebagai Direktur PT Pertamina dan menduduki jabatan tersebut hingga 1976 yang menjadikannya sebagai Dirut Pertamina terlama sepanjang sejarah perusahaan tersebut.
Saat dipimpin oleh Ibnu Sutowo, Pertamina dinilai mengalami kemajuan pesat. Terutama melalui penerapan skema production sharing dalam industri minyak nasional.
Keuntungan perusahaan semakin melonjak ketika harga minyak dunia meroket hingga 400 persen pada 1973. Tapi lonjakan pendapatan itu justru membawa persoalan baru.
Pertamina disebut terlena oleh besarnya keuntungan dari booming minyak. Di sisi lain, kebijakan-kebijakan perusahaan berjalan di luar kerangka Rencana Pembangunan Lima Tahun yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketika itu Pertamina beroperasi nyaris tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun DPR. Sejumlah proyek dibiayai dengan dana yang disebut-sebut sulit dilacak dan dihitung secara akurat.
Unit-unit usaha yang semula diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian negara justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan. Aroma korupsi berskala besar di tubuh Pertamina pun mulai tercium.
Sebagai respon, pada 1974 Soeharto lalu membentuk Komisi 4 untuk menyelidiki dugaan penyimpangan. Komisi ini dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH, dengan anggota Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H Anwar Tjokroaminoto; sementara Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditunjuk sebagai penasihat.
Komisi 4 sempat merekomendasikan penertiban manajemen Pertamina. Temuan lain mengungkap bahwa Pertamina saat itu kesulitan memenuhi kewajiban keuangan dari berbagai proyek yang dijalankan.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah skema sewa beli tanker samudera.
Masuk pertengahan 1975, kondisi keuangan Pertamina semakin goyah dan nyaris menyeret perekonomian nasional ke jurang krisis. Salah kelola membuat perusahaan negara tersebut menanggung utang jangka pendek sebesar 10,5 miliar dolar AS, angka yang sangat besar pada masanya.
Skandal besar ini baru sepenuhnya terungkap pada awal 1980-an. Pemerintah kemudian membentuk tim khusus yang beranggotakan LB Moerdani dan Albert Hasibuan untuk menangani perkara tersebut.
Proses persidangan berlangsung bertahun-tahun di luar negeri. Dari upaya tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya memperoleh hak sebesar Rp160 miliar.
Meski demikian, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya dugaan korupsi, biaya penanganan perkara, serta sumber daya yang telah dikerahkan.
Presiden Soeharto pada akhirnya mengambil langkah penertiban internal Pertamina. Dia memerintahkan perusahaan itu menjual sebagian aset yang dianggap berlebihan guna menyelamatkan kondisi keuangan negara.
Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya penyimpangan dalam tubuh Pertamina, namun tidak ada satu pun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum. Ibnu Sutowo sendiri dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina pada 5 Maret 1976 oleh Soeharto.
Meskipun begitu, dia tidak pernah secara resmi dinyatakan bersalah atas berbagai persoalan yang menjerat perusahaan minyak negara tersebut. “...tidak cukup bukti untuk menuntut Ibnu Sutowo secara pidana," kata Presiden Soeharto ketika menjawab pertanyaan tertulis DPR RI awal tahun 1980, seperti dikutip dari pemberitaan Harian Kompas tanggal 13 Januari 2001.
Ibnu Sutowo meninggal dunia pada Januari 2001 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Setelah kepergiannya, kepemilikan bisnis keluarga ini beralih kepada putranya.
Putra sulung Ibnu Sutowo, Pontjo Sutowo, menjalankan bisnis Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Sementara sang adik, Adiguna Sutowo mengendalikan bisnis lainnya, MRA Group, yang juga bagian dari Nugra Sentara Group.
Adiguna Sutowo juga dikenal sebagai ayah mertua aktris Dian Sastrowardoyo. Kini banyak bisnis warisan Ibnu Sutowo dikelola generasi ketiga.
Jika menelusuri sejarah kawasan Senayan, termasuk area Gelora Bung Karno (GBK), wilayah tersebut pada awalnya bukanlah kawasan elite seperti saat ini. Dahulu, kawasan itu merupakan pemukiman warga Betawi serta lahan perkebunan milik masyarakat setempat.
Pemerintah kemudian melakukan pembebasan lahan pada masa Presiden Soekarno untuk pembangunan kompleks olahraga menjelang penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Proses pengadaan tanah tersebut dilakukan melalui Yayasan Gelora Senayan yang saat itu dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pembelian lahan warga menggunakan dana negara, tetapi setelah proses pembebasan selesai, sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut belum langsung diterbitkan. Berdasarkan arsip Harian Kompas, sekitar tahun 1973 pemerintah mulai merancang pembangunan gedung konferensi dan hotel berstandar internasional di kawasan tersebut.
Proyek itu disiapkan untuk mendukung agenda konferensi pariwisata internasional yang akan berlangsung di Jakarta. Pembangunan hotel kemudian dipercayakan kepada pihak swasta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin menunjuk PT Indobuildco untuk menggarap proyek tersebut. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas sekitar 13,7 hektar dengan masa berlaku selama 30 tahun.
Penerbitan hak tersebut berjalan relatif lancar. Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat, yang kini menjadi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, menerbitkan sertifikat HGB yang berlaku mulai 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003.
Sertifikat tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian. Sertifikat pertama berupa HGB Nomor 26 dengan luas 57.120 meter persegi, sedangkan sertifikat kedua yakni HGB Nomor 27 mencakup lahan seluas 83.666 meter persegi.
Persoalan mulai muncul ketika pada 1989 Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Sekretariat Negara melalui Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno. Dalam keputusan itu, kedua sertifikat HGB milik Indobuildco masuk dalam kawasan yang berada di bawah HPL tersebut.
Mendekati masa berakhirnya hak penggunaan lahan, Indobuildco pada 10 Januari 2000 mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta pada 13 Juni 2002.
Perpanjangan itu berlaku selama 20 tahun terhitung sejak 4 Maret 2003. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan, sehingga memunculkan sengketa hukum yang berlangsung hampir 30 tahun.