TRIBUNTRENDS.COM - Penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi menyisakan sejumlah cerita dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Roy diketahui diamankan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan terjadi, Roy baru saja kembali dari Bandung, Jawa Barat.
Di kota tersebut, Roy menghadiri pertemuan yang diikuti sejumlah tokoh purnawirawan TNI, kepolisian, serta beberapa tokoh publik lainnya.
Menurut Khozinudin, kegiatan itu berlangsung hingga dini hari sebelum seluruh peserta membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WIB.
Roy kemudian langsung kembali ke kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dan tiba sekitar pukul 03.00 WIB.
Dengan waktu istirahat yang sangat singkat, Roy disebut masih berada di rumah saat penyidik datang pada pagi hari.
Pihak keluarga mengaku terkejut dengan kedatangan sejumlah penyidik yang disebut langsung memasuki area pribadi rumah.
Istri Roy, Ririn, mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta agar proses tersebut didampingi tim kuasa hukum.
Namun, menurut keterangan keluarga, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebelum Roy akhirnya dibawa oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi, Pengacara Sayangkan: Selalu Wajib Lapor
Menurut pengakuan istri Roy, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.
Saat itu Ririn mengatakan, mereka butuh pendampingan tim kuasa hukum, tetapi tak dihiraukan oleh para penyidik.
“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tutur Khozinudin.
Setelah ditolak, Ririn pun berupaya mengemas sejumlah barang yang mungkin dibutuhkan Roy jika nanti bermalam di rumah tahanan (rutan).
“Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah dia.
Maka dari itu, Ririn juga menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan penyidik.
Baca juga: Jokowi Bikin Heboh CFD Solo, Tiba-tiba Berhenti di Tengah Jalan karena Sosok Ini!
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Baca juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi, Pengacara Sayangkan: Selalu Wajib Lapor
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.
Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(TribunTrends/Kompas.com)