TRIBUNTRENDS.COM - Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase penting setelah proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut terus bergulir.
Di tengah perkembangan terbaru yang turut menyeret sejumlah nama ke dalam proses penyidikan, Jokowi menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, semua pihak perlu memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk bekerja secara independen dalam menentukan fakta dan mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan.
Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi saat ditemui awak media di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi, Pengacara Sayangkan: Selalu Wajib Lapor
Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menghadiri persidangan yang akan datang, Jokowi memberikan jawaban tegas. Ia memastikan akan hadir secara langsung apabila memang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Menurut Jokowi, kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmennya untuk memberikan keterangan yang diperlukan di hadapan majelis hakim.
"Iya hadir. Akan hadir," terangnya.
Tidak hanya menyatakan kesediaannya hadir, Jokowi juga kembali menegaskan komitmennya untuk menunjukkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi pokok perdebatan dalam polemik tersebut.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas sikap yang sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada publik bahwa pembuktian akan dilakukan melalui jalur hukum yang resmi.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi.
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan setelah muncul kabar mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya dijemput oleh penyidik di kediamannya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain Roy Suryo, Dokter Tifa juga disebut didatangi penyidik pada pagi hari di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca juga: Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Padahal Klien Kami Kooperatif
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa tersebut. Menurut Khozinudin, selama proses penyidikan berlangsung, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepada mereka.
Ia menegaskan bahwa kedua kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata dia.
Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
Jokowi memilih menyerahkan seluruh penilaian dan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berjalan, sembari menegaskan kesiapannya untuk hadir dan menunjukkan dokumen asli yang selama ini dipersoalkan.
Perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh publik dan menyangkut isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
***
(TribunTrends/Kompas)