TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat di Provinsi Jambi kini dapat memanfaatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik atau E-SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran E-SIM ini memberikan kemudahan bagi pengendara karena data SIM dapat diakses langsung melalui telepon genggam dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.
Kasi SIM Dirlantas Polda Jambi, Kompol Tesmirizal mengatakan masyarakat yang ingin menggunakan E-SIM cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Android maupun iOS.
"Pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas, kemudian melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Kompol Tesmirizal kepada Tribunjambi.com, Jumat (19/6/2026).
Setelah proses registrasi selesai, pengguna dapat memilih menu SIM Digital dan memasukkan nomor SIM yang dimiliki.
Selanjutnya, data SIM akan muncul pada aplikasi sesuai dengan jenis SIM yang telah terdaftar.
Menurut Tesmirizal, sistem keamanan pada E-SIM juga telah dirancang dengan baik. Salah satunya melalui penggunaan QR Code yang berubah secara acak setiap 30 detik.
Baca juga: Video Perkelahian Siswi Viral, SMPN 24 Kota Jambi Sebut Kejadian di Hari Libur
Baca juga: Dipicu Saling Sindir, Berujung Perkelahian Siswi SMPN 24 Kota Jambi
"QR Code pada E-SIM akan berganti secara random setiap 30 detik sehingga lebih aman dan sulit disalahgunakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Jambi saat ini data SIM yang sudah dapat terintegrasi ke dalam aplikasi adalah SIM yang diterbitkan sejak Agustus 2024 hingga sekarang.
Tesmirizal menambahkan, E-SIM dapat digunakan ketika pengendara lupa membawa SIM fisik saat berkendara.
"Apabila SIM fisik tertinggal, masyarakat bisa menunjukkan E-SIM yang ada di aplikasi Digital Korlantas," jelasnya.
Menurutnya, E-SIM telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM.
"E-SIM ini sudah punya kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan E-SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Saat ini, Dirlantas Polda Jambi masih akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan E-SIM.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan digital tersebut karena lebih praktis dan mudah diakses kapan saja melalui telepon seluler.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan E-SIM sebagai bagian dari transformasi layanan digital Polri yang lebih mudah, cepat dan modern," tutupnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Dipicu Saling Sindir, Berujung Perkelahian Siswi SMPN 24 Kota Jambi
Baca juga: Video Perkelahian Siswi Viral, SMPN 24 Kota Jambi Sebut Kejadian di Hari Libur
Baca juga: Temui Emak-emak Pendukung MBG di Jambi, Waka DPRD Minta Pelaksanaan MBG Diawasi