TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yakni Priyo dan Ririn, menghadapi tuntutan berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn dengan hukuman mati, sedangkan Priyo dituntut 20 tahun penjara.
JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
"Perbuatan terdakwa secara sadis menghilangkan nyawa lima korban dalam satu keluarga sekaligus memutus garis keturunannya," kata Eko di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Ririn.
Tindakannya dinilai sangat keji dan melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, terdakwa Priyo mendapatkan tuntutan yang lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
JPU menjelaskan ada beberapa poin meringankan yang membuat Priyo lolos dari jerat hukum mati atau penjara seumur hidup.
Selain belum pernah dihukum, Priyo dinilai kooperatif dengan membongkar kelicikan Ririn yang selama ini mengaburkan fakta persidangan.
Priyo mengakui bahwa atas arahan Ririn, ia sempat menutupi lokasi asli tempat para korban dihabisi, yang ternyata berada di warung sembako.
Kesaksian ini diperkuat oleh rekaman CCTV dari bengkel di sebelah lokasi kejadian.
Tak hanya itu, Priyo juga membantu petugas menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa palu besi yang digunakan Ririn untuk mengeksekusi para korban di dekat rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama serta kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim PN Indramayu akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. (*)
Baca juga: Sidang Perdana Pembantai Keluarga Sahroni Indramayu: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Pidana Mati