Pemkot Magelang Tingkatkan Akurasi Data Warga Lewat Program SI LANDAK
Muhammad Fatoni June 19, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang terus memperkuat kualitas data kependudukan sebagai fondasi pembangunan daerah melalui inovasi SI LANDAK (Sinergi Pelayanan Administrasi Kependudukan sampai dengan Kelurahan).

Program ini tidak hanya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan akurasi data warga hingga tingkat kelurahan.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan bahwa data kependudukan merupakan elemen paling mendasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Karena itu, validitas data harus terus dijaga agar setiap program pembangunan maupun pelayanan publik dapat berjalan tepat sasaran.

"Ini adalah hal yang fundamental. Dasar dari setiap pengambilan keputusan dan kebijakan itu dari data kependudukan," kata Damar saat Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Proyek Perubahan bersama kelurahan dan kecamatan di Kantor Pemkot Magelang.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang perlu dibenahi, mulai dari perpindahan penduduk yang belum diverifikasi secara optimal hingga ketidaksesuaian data domisili dengan kondisi riil di lapangan.

Untuk itu, ia mendorong adanya verifikasi faktual sebelum proses perpindahan penduduk disetujui.

"Harus ada verifikasi faktual data. Kerjanya di mana, tinggalnya di mana, baru di-ACC bisa pindah," ujarnya.

Damar menilai tertib administrasi kependudukan sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak warga untuk memperoleh berbagai layanan dasar dan fasilitas publik.

Data yang akurat juga menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Baca juga: Bupati Magelang Minta Pelaku Usaha Tak Takut Ikut Sensus Ekonomi 2026, Jamin Keamanan Data

Jawab Kebutuhan

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Sri Mulatsih, menjelaskan bahwa SI LANDAK hadir untuk menjawab kebutuhan peningkatan kualitas dan cakupan dokumen kependudukan masyarakat.

Menurut Sri, administrasi kependudukan memang bukan layanan dasar, tetapi menjadi fondasi bagi seluruh pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

"Administrasi kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi merupakan dasar dari semua pelayanan publik," ujarnya.

Ia mengungkapkan masih banyak dokumen kependudukan yang belum diperbarui meskipun telah terjadi perubahan data penting, seperti status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, hingga golongan darah.

Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan selama ini masih terpusat di kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga peran kelurahan perlu diperkuat agar pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.

Diperluas Hingga Kelurahan

Melalui SI LANDAK, sebagian layanan administrasi kependudukan akan diperluas hingga tingkat kelurahan. 

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai kondisi riil warga, menurunkan jumlah Kartu Keluarga berstatus perkawinan belum tercatat, meningkatkan perekaman KTP elektronik, serta mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain memudahkan akses layanan bagi masyarakat, Sri berharap, program tersebut juga diharapkan dapat mengurangi antrean pelayanan, mendukung reformasi birokrasi, serta memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat di Kota Magelang.

Dengan data yang semakin valid, pemerintah optimistis kebijakan dan program pembangunan akan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.