POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Panitia tingkat desa resmi menutup tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Belitung tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat pleno, Desa Air Rayak menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni 11 orang, sementara Desa Tanjung Tinggi hanya memiliki satu bakal calon.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan serta Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DKPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza mengatakan, tahapan pendaftaran telah berakhir pada 16 Juni 2026 dan seluruh panitia desa telah melaporkan jumlah bakal calon yang mengembalikan berkas pendaftaran.
"Jadi tahapan pendaftaran pilkades sudah ditutup tanggal 16 Juni kemarin. Panitia desa juga sudah mencatat jumlah bakal calon yang mengembalikan berkas," ujar Antonio Apriza, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan jika melihat data dari 13 desa, terdapat tiga kondisi yang terjadi.
Kondisi pertama, terdapat tiga desa yang jumlah bakal calon lebih dari lima orang yaitu Desa Air Raya, Air Pelempang Jaya dan Air Ketekok.
Kondisi kedua, terdapat sembilan desa yang jumlah bakal calon dua sampai lima orang.
Terakhir, terdapat satu desa yaitu Desa Tanjung Tinggi yang jumlah bakal calonnya kurang dari dua orang.
"Karena sesuai aturan, jumlah bakal calon itu maksimal lima orang dan minimal dua orang," kata Antonio.
Ia menjelaskan jika jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia kabupaten akan melakukan seleksi tambahan.
Seleksi ini bertujuan untuk membatasi jumlah bakal calon maksimal lima orang.
Secara aturan, seleksi tambahan terbagi tiga yaitu tertulis, wawancara dan paparan visi misi.
Dalam seleksi tambahan ini terdapat beberapa unsur yang terlibat yaitu DPPKBPMD, Bidang Pemerintahan, Bidang Hukum, Camat dan akademisi.
"Nanti hasil seleksi akan disampaikan secara tertutup kepada panitia desa untuk ditetapkan sebagai calon. Hasilnya disusun berdasarkan rangking," katanya.
Kemudian, jika jumlah bakal calon kurang dari dua, maka akan dilakukan penambahan waktu selama 15 hari.
Jika jumlah tidak berubah, maka dilakukan penambahan kedua selama 10 hari.
Terakhir, jika jumlah tidak juga bertambah, maka panitia desa dan BPD akan menggelar musyawarah.
"Apabila disepakati satu calon, maka pilkades dilanjutkan. Tapi jika tidak mufakat, maka pillades ditunda sampai pelaksanaan periode berikutnya," kata Anton.
Terakhir, jika jumlah bakal calon dua sampai lima orang, maka tahapan dilanjutkan dengan verifikasi dan penelitian berkas. (posbelitung.co/dede suhendar)