TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp27,22 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di Kota Makassar.
Anggaran tersebut disiapkan melalui Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Hal itu disampaikan Munafri dalam Peluncuran Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang berlangsung di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (19/6/20226).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan program bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok rentan.
Melalui APBD 2026, Pemkot Makassar menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan.
Tak hanya itu, sebanyak 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembiayaannya didukung pemerintah daerah.
Kelompok penerima manfaat program ini mencakup pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas hingga pelaku seni dan budaya.
Munafri menegaskan perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Makassar.
"Saya bersama Wakil Wali Kota menghadirkan program ini sebagai bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar yakni jaminan untuk pemberdayaan pekerja rentan," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan menggantungkan kehidupan keluarganya dari penghasilan harian.
Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah kematian, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang bergantung pada pendapatannya.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan pekerja rentan memiliki perlindungan yang memadai saat menghadapi risiko pekerjaan.
"Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui Program Makassar Berjasa," kata Munafri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berbicara tentang jaminan sosial, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan perlindungan keluarga.
Menurutnya, keberadaan program ini dapat mencegah keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan ketika kehilangan pencari nafkah utama.
"Kita melihat bagaimana keluarga yang kehilangan tulang punggungnya tetap bisa melanjutkan kehidupan karena adanya perlindungan dari negara," ujarnya.
Selain santunan kecelakaan kerja dan kematian, peserta juga berhak memperoleh manfaat lain sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi syarat.
Munafri menyebut langkah menghadirkan Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan menjadi terobosan baru dalam memperluas perlindungan sosial di Kota Makassar.
"Saya ingin memastikan para pekerja memiliki pegangan untuk masa depan," tuturnya.
Program tersebut juga diperkuat dengan pembentukan 1.005 Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan di seluruh RW di Kota Makassar.
Keberadaan agen tersebut diharapkan dapat membantu edukasi masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Pemkot Makassar menilai perlindungan pekerja rentan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).(*)