TRIBUNMANADO.CO.ID – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus menjadi sorotan publik.
Dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir, penyidik Kejati Sulut telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, hingga kepala daerah.
Penanganan perkara yang menyasar figur-figur penting tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak dugaan korupsi tanpa memandang jabatan maupun status.
Baca juga: Seorang Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR Ditahan Kejati Sulut, Ini Identitasnya
Seperti dalam kasus pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok maupun dugaan penyelewengan dana stimulan bagi pengungsi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro
Hingga Jumat (19/6/2026), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi di Provinsi Sulut.
Sejumlah tersangka ditetapkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok serta dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi Gunung Ruang Sitaro.
Tak pandang bulu, bahkan pejabat pun disikat.
Sekelas Bupati saja "diangkut".
1. Chintya Kalangit
Jabatan: Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif
Kasus: Dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Status: Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Gugatan praperadilannya tidak dikabulkan sehingga proses hukum berlanjut.
2. Joy Oroh
Jabatan: Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro
Kasus: Dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi Gunung Ruang di Sitaro.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.
3. Denny Kondoj
Jabatan: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro
Kasus: Dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi Gunung Ruang di Sitaro.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka.
4. Joy Sagune
Jabatan: Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro
Kasus: Dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi Gunung Ruang di Sitaro.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka.
5. BAT
Jabatan: Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan mantan Sekda Minahasa Tenggara (2015)
Kasus: Dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 18 Juni 2026.
6. BDG
Jabatan: Direktur PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Kasus: Dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Status: Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 19 Juni 2026.
Ya, Bupati Sitaro non aktif Chintya Kalangit ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu.
Dia kini ditahan di Lapas Malendeng.
Kalangit melawan lewat pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Namun proses yang dilakukan penyidik Kejaksaan ternyata sesuai prosedur.
Hingga gugatan tak dikabulkan dan proses hukum berlanjut ke pengadilan pembuktian.
Diketahui kantor Kejati Sulut berada di Jalan 17 Manado, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Terletak di area perkantoran, kantor tersebut berhadapan dengan Kantor Gubernur Sulut.
Dari Bandara Samratulangi berjarak sekira 11 kilometer.
Sebelum Kalangit, kehebohan sudah terjadi saat Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka.
Keempatnya juga adalah pejabat dan mantan Bupati.
Ada mantan Plt Bupati Sitaro Joy Oroh.
Kemudian Sekda Sitaro Denny Kondoj.
Serta Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune.
Terbaru mantan Kadis ESDM Pemprov Sulut BAT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok Mitra.
BAT langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/6/2026).
BAT juga mantan Sekda Mitra tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy menuturkan, pihaknya terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sulut.
"Kami terus berupaya," kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pihak Kejati Sulut tak pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi.
Siapapun yang bersalah akan berhadapan dengan hukum.
Kejati Sulut menetapkan Bart Adrianus Tinungki (BAT) dan HJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pertambangan PT HWR, Kamis (18/6/2026).
BAT adalah mantan Kadis ESDM Pemprov Sulut tahun 2019.
Sedang HJ adalah warga negara Cina.
Ia menjabat Manajer Produksi PT HWR dari 2020 sampai 2025.
BAT langsung ditahan.
Amatan Tribunmanado.co.id, BAT digiring dari ruang pemeriksaan Kajati ke mobil tahanan sekira pukul 20.07 WITA.
Mengenakan rompi merah muda, ia terlihat lesu.
Wajahnya pucat.
Nampak ia coba menguatkan diri.
Bart Adrianus Tinungki bungkam saat ditanya wartawan.
Diketahui BAT pernah menjabat Sekda Mitra sebelum menduduki jabatan Kadis ESDM.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Munggaran menyatakan, HJ telah dipanggil sampai tiga kali.
Tapi tidak memenuhi panggilan.
"Kami langsung tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebut dia, HJ telah ditetapkan sebagai DPO.
Keberadaannya masih ditelusuri.
"Kita kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memburunya," kata dia.
Peran HJ, kata dia, mengolah dan memurnikan serta menjual emas hasil penambangan PT HWR 2021 sampai 2023 tanpa RKAB yang sah.
Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, Kamis (18/6/2026) malam.
Adrianus keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sulut.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Adrianus memilih diam.
Sesekali ia menundukkan kepala menghindari kamera.
Ia ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan tambang PT HWR di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada tahun 2013-2025.
Dalam kasus ini, ia diduga menerima uang dari PT HWR untuk mempermudah pengelolaan tambang selama periode tersebut.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
"Selain itu, ada kerugian lingkungan," Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini