Kronologi Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman dengan Sajam di Wenang Manado Ditangkap Polisi
Rizali Posumah June 19, 2026 05:35 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - FP (32) pria yang viral lantaran aksi pengrusakan serta pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang pengendara mobil beserta istrinya di Manado, Sulawesi Utara, akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Ia ditangkam ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Nathaniel Farrell Siallagan, dan Ipda Kresna Aditya, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto peristiwa tersebut bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 06.45 Wita di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado. 

Kronologi Pengrusakan dan Pengancaman

Kala itu korban bernama Maichel Teddy Suoth (51), sedang mengendarai mobil.

Di dalam mobil tersebut ada dirinya dan istrinya.

Tiba-tiba pelaku yang berada di pinggir jalan melempar batu ke arah kendaraan hingga mengenai kaca depan mobil.

Korban pun terkejut kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk melihat situasi. 

Namun, pelaku justru diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan menikam korban beserta istrinya. 

Merasa keselamatannya terancam, korban memilih menghindar dan menjauh dari lokasi.

“Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah kendaraan korban hingga menyebabkan kaca belakang mobil pecah. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado,” jelas Kasat kepada awak media.

Kronologi Penangkapan 

Begitu mendapat laporan terkait kejadian ini, Tim URC Bravo dan Delta Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Minahasa, tempat pelaku diduga bersembunyi setelah melakukan aksinya.

Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat. 

“Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Mantan Kapolsek Malalayang ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi keamanan serta ketertiban umum.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pengrusakan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara kekerasan ataupun tindakan yang melanggar hukum.

"Percayakan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian akan hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkasnya.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.