TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia mempertanyakan urgensi penindakan tersebut di tengah banyaknya kasus hoaks lain yang dinilai belum tersentuh hukum.
Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas penindakan terhadap kasus penyebaran informasi bohong di ruang publik.
Menurutnya, dampak hoaks tertentu bisa lebih luas terhadap stabilitas sosial dibanding kasus lain yang saat ini diproses hukum.
“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
"Menurut saya, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu,” sambungnya.
Baca juga: Jokowi Sudah Tahu Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Harap Kasus Diproses secara Transparan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, membenarkan keduanya telah ditangkap pada Jumat (19/6/2026) di waktu berbeda oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa disebut diamankan sekitar pukul 06.00 WIB saat bersiap mengikuti ujian proposal program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dengan pengamanan sekitar enam polisi sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo kemudian ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, saat beristirahat di ruang kerja.
Penangkapan disebut berlangsung dengan beberapa personel kepolisian, termasuk proses dokumentasi di lokasi.
Kuasa hukum menyebut keduanya selama ini kooperatif dan rutin memenuhi wajib lapor.
Muhammad Taufiq menilai proses penangkapan tidak disertai surat perintah penahanan dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan penyidik.
“Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Dengan status tersebut, perkara memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Baca juga: Berangkat ke DPR, Mahasiswa Trisakti Bawa Bendera Bertuliskan Teddy dan Simbol Love Warna Pink
Kuasa hukum juga menyoroti kondisi penangkapan yang disebut terjadi tanpa persiapan memadai.
Roy Suryo disebut dibawa dalam kondisi belum siap secara pribadi, sementara Dokter Tifa diamankan saat berada dalam agenda akademik.
Meski demikian, keduanya disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Kasus ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan berkas dinyatakan lengkap, kasus akan segera memasuki tahap persidangan setelah pelimpahan resmi dari penyidik ke kejaksaan.
Sorotan DPR, penangkapan dua tokoh publik, hingga status P21 menempatkan kasus ini dalam perhatian publik, terutama terkait batas antara penegakan hukum, prosedur, dan prioritas penanganan kasus hoaks di Indonesia.