Respons Istri Roy Suryo Usai Penangkapan: Penyidik Masuk Kamar, Permintaan Kuasa Hukum Diabaikan
Rita Lismini June 19, 2026 05:38 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Joko Widodo.

Usai penangkapan tersebut, istri Roy Suryo, Ririn, menyampaikan keberatannya terhadap proses yang dilakukan penyidik.

Melalui kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, Ririn mengaku penyidik langsung memasuki kamar pribadi mereka dan mengabaikan permintaan agar proses penangkapan didampingi tim kuasa hukum.

Sebelum penangkapan terjadi, Roy diketahui baru pulang dari Bandung, Jawa Barat.

Menurut Ahmad Khozinudin, Roy menghadiri pertemuan yang diikuti sejumlah tokoh purnawirawan TNI, kepolisian, serta beberapa tokoh publik lainnya.

Pertemuan tersebut berlangsung hingga dini hari dan berakhir sekitar pukul 01.30 WIB. Roy kemudian kembali ke kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dan tiba sekitar pukul 03.00 WIB.

Dengan waktu istirahat yang singkat, Roy masih berada di rumah saat penyidik datang pada pagi hari untuk melakukan penangkapan.

Menurut Ahmad Khozinudin, Ririn sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan setelah tim kuasa hukum hadir. Namun, permintaan tersebut tidak direspons hingga Roy akhirnya dibawa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Menurut pengakuan Bu Ririn, penyidik langsung masuk ke ruang privat, yakni kamar Pak Roy dan istrinya. Saat itu Bu Ririn meminta agar didampingi kuasa hukum, tetapi permintaan itu tidak dihiraukan," ujar Ahmad Khozinudin.

Ia juga menyebut penyidik tetap memaksa masuk ke kamar dengan alasan ingin memastikan Roy berada di rumah sebelum melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

"Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan," tutur Khozinudin.

Setelah itu, Ririn berusaha menyiapkan sejumlah barang yang mungkin dibutuhkan Roy apabila harus bermalam di rumah tahanan. Namun, menurut kuasa hukum, kesempatan tersebut juga tidak diberikan.

"Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya," tambahnya.

Karena keberatan terhadap proses tersebut, Ririn juga menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan oleh penyidik.

Tanpa Surat Penahanan

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan penangkapan terhadap kliennya ternyata tidak dilengkapi dengan surat penahanan.

"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak diteken (oleh saksi)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat.

Ia menjelaskan Dokter Tifa ditangkap saat akan melakukan sidang program doktoral. Dokter Tifa kini tengah menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).

Dia mengatakan ada enam polisi yang menangkap Dokter Tifa. "Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) begitu, lantas dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq menyebut Dokter Tifa telah menghubunginya untuk melakukan pendampingan hukum.

Kini, dia bakal menuju ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya tersebut. Pasalnya, Taufiq berstatus sebagai warga Solo, Jawa Tengah.

"Saat perjalanan itu, dia berkomunikasi dengan saya untuk didampingi dan siang ini atau malam ini, kami sudah tiba di Jakarta tergantung transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," ujarnya.

Di sisi lain, Taufiq mengungkapkan Roy Suryo ditangkap selang satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.

Dia mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditangkap saat tengah istirahat di ruang kerja yang berada di kediamannya.

Ia mengungkapkan total ada enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, Taufiq menjelaskan ada dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah mereka merupakan personel dari Polda Metro Jaya atau tidak. 

"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya. Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ujarnya.

Dia mengatakan, saat proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak terima karena polisi sampai masuk ke kamarnya.

Selain itu, Ririen juga tidak terima ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya kooperatif selama berstatus sebagai tersangka.

"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya. 

Sebut Penangkapan Melanggar Hukum

Selain tidak dilengkapi adanya surat penahanan, Taufiq mengatakan pihak dari Polda Metro Jaya juga melanggar beberapa aturan hukum.

Lalu, sambungnya, tidak ada kejelasan terkait tahapan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Taufiq juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pelanggaran karena mereka selalu melakukan wajib lapor sebagai tersangka.

"Lalu mereka ini mentaati wajib lapor. Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor, dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya. Karena biasanya kalau wajib lapor itu mau ditahan, cukup dipanggil nanti diperiksa lalu diterbitkan surat penahanan. Nah ini tidak ada sama sekali," jelasnya.

Dia mencontohkan ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo, alih-alih surat penahanan.

Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh Ririen selaku saksi dari penangkapan tersebut.

"Cuma kalau penangkapan terhadap Roy Suryo cuma dikasih surat penangkapan, tetapi untuk Roy Suryo, istrinya tidak mau tanda tangan surat penangkapan. Pelanggarannya seperti itu," katanya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.