Daftar Gaji Pokok Guru PNS 2026: Ini Tunjangan yang Menambah Penghasilan
Pipit Maulidya June 19, 2026 06:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Berikut daftar gaji profesi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) lengkap dengan sejumlah tunjangannya.

Sebagai informasi, besaran penghasilan guru PNS tidak dipengaruhi oleh jenjang tempat mereka mengajar (SD, SMP, atau SMA), melainkan ditentukan oleh pangkat dan golongan ruang masing-masing.

Posisi golongan ini sangat bergantung pada tingkat pendidikan terakhir saat masuk serta masa kerja yang telah ditempuh.

Saat ini, aturan mengenai besaran gaji pokok masih bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah proyeksi rincian gaji guru PNS untuk tahun 2026 berdasarkan klasifikasi golongannya:

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan 2026: Rincian Besaran per Golongan dan Prosedur Pencairannya

1. Golongan I (Juru)

Biasanya diperuntukkan bagi pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah atau mereka yang memulai karier dari level awal.

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II (Pengatur)

Umumnya ditempati oleh guru yang telah mengalami kenaikan pangkat dari golongan I atau masuk dengan kualifikasi tertentu.

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III (Penata)

Golongan ini mayoritas diisi oleh tenaga pendidik profesional lulusan sarjana (S1) atau Diploma IV yang telah memiliki sertifikasi.

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

4. Golongan IV (Pembina)

Ini merupakan kasta tertinggi dalam hierarki PNS, biasanya diisi oleh guru-guru senior yang memiliki rekam jejak panjang atau jabatan struktural.

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Tunjangan Guru PNS

Kesejahteraan guru PNS tidak hanya bersumber dari gaji pokok. Terdapat berbagai komponen tunjangan yang membuat total pendapatan bulanan menjadi lebih kompetitif:

Tunjangan Profesi Guru (TPG):

Sering disebut tunjangan sertifikasi. Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, mereka berhak menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan Keluarga:

Meliputi tunjangan istri/suami serta tunjangan anak (maksimal untuk dua anak) yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan:

Pemberian jatah beras setara 10 kg per jiwa (untuk pegawai dan keluarga yang masuk tanggungan) yang biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD/TPP):

Tambahan penghasilan yang besarnya bervariasi, tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Insentif Wilayah Terpencil:

Kompensasi khusus bagi guru yang berdedikasi mengajar di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebagai bentuk apresiasi atas tantangan geografis yang dihadapi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.