Tapir Dilindungi Ditemukan Mati di Kuansing Riau, BBKSDA Riau: Diduga Ditabrak Kendaraan
Muhammad Ridho June 19, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seekor tapir (Tapirus indicus) dewasa berjenis kelamin jantan, ditemukan mati di jalan koridor areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hasil pemeriksaan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengindikasikan satwa dilindungi itu diduga mati akibat tertabrak kendaraan.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan, laporan temuan tapir mati diterima pada 16 Juni 2026. 

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) kemudian diturunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan bersama sejumlah pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau, satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram. 

Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian pinggul kiri dan perut sebelah kanan, serta darah yang keluar dari hidung.

"Hasil observasi lapangan menunjukkan kematian satwa diduga akibat benturan keras yang kemungkinan terjadi karena tabrakan dengan kendaraan yang melintas di lokasi," kata Supartono, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Tapir Ditemukan Mati di Kuansing, Diduga Ditabrak di Jalan Koridor Areal Perizinan Pemanfaatan Hutan

Lokasi penemuan berada di jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Berdasarkan data pemantauan sebelumnya, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang kerap digunakan untuk berpindah dari dan menuju habitatnya.

BBKSDA Riau memastikan tidak menemukan indikasi perburuan pada bangkai satwa tersebut. Petugas tidak menemukan luka tembak maupun bekas luka akibat senjata tajam.

Pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Polsek Logas Tanah Darat, Polisi Kehutanan, Balai TNTN, pihak PT RAPP, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar perusahaan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, bangkai tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.

Supartono mengimbau perusahaan maupun pihak yang beraktivitas di sekitar habitat satwa liar untuk meningkatkan kewaspadaan pada jalur yang berpotensi menjadi lintasan satwa.

"Kawasan ini merupakan jalur pergerakan alami tapir. Karena itu diperlukan upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan satwa liar dilindungi," ujarnya.

Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Satwa ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.