Sosok Glory Harimas Sihombing, Jual SPPG Rp100 Juta per Lokasi, Kini Tersangka Baru Kasus MBG
Rusaidah June 19, 2026 06:36 PM

 

POSBELITUNG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka baru dugaan kasus korupsi makan bergizi gratis (MBG) program Badan Gizi Nasional (BGN).

Sosok tersebut ialah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Penangkapan Glory, dalam kasus ini diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dalam konstruksi perkara, Glory diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

Baca juga: Biodata Yogi Saleh, Pejabat BKAD Purwakarta Sempat Ngeluh Pekerjaan, Ditemukan Istri Tewas di Kamar

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sosok dan Rekam Jejak Glory Harimas Sihombing

Glory Harimas Sihombing merupakan seorang investor dan profesional sustainability yang kini jadi tersangka korupsi MBG.

Dilihat dari laman LinkedIn miliknya, Glory Harimas Sihombing merupakan lulusan School of Life Science dan Teknologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan masa studi dari 2010 hingga 2014.

Ia berdomisili di Jakarta dan saat ini aktif sebagai Founding Partner di Global Green Capital serta Partner di Sustainability pada Global Founders Capital.

Selain itu, ia juga menjabat sebagai Chief Executive Officer Carbon Offset Asia sejak Juni 2021.

Perjalanan Karier

Karier Glory Harimas Sihombing dimulai setelah ia menyelesaikan studi di ITB.

Beberapa sumber menyebutkan, bahwa Glory pertama kali bergabung dengan PT Rekan Usaha Mikro Anda sebagai tim Pengembangan Produk.

Pada tahun 2015, ia menjabat sebagai Analis Akuisisi Nasional di PT Toyota Astra Financial Services hingga April 2016.

DITAHAN KEJAGUNG - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan digiring petugas Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program MBG di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore.
DITAHAN KEJAGUNG - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan digiring petugas Kejaksaan Agung seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program MBG di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) sore. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selanjutnya, Glory bekerja di McKinsey & Company sebagai Consultant selama lebih dari satu tahun dari Maret 2016 hingga Mei 2017.

Setelah itu, ia bergabung dengan SYSTEMIQ Ltd. sebagai Associate dari Mei 2017 hingga Desember 2019 dengan durasi hampir tiga tahun.

Baca juga: Tidak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Bakal Evaluasi Insentif SPPG, Jaksa Ekspos Dapur MBG Bermasalah 

Di akhir tahun 2019, Glory menjadi Kepala Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis di LinkAja selama sembilan bulan hingga Juli 2020.

Pada tahun 2020, menurut rilis Pemerintah Provinsi Bengkulu, Glory menjabat sebagai Direktur Konservasi di PT Agro Industri Nasional (Agrinas).

Dalam posisi tersebut, ia mewakili Agrinas dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan mengenai pengembangan pertanian berkelanjutan serta ketahanan pangan nasional.

Peran dalam Politik dan Organisasi

Dalam Pemilihan Presiden 2024, Glory Harimas Sihombing berperan sebagai Koordinator di Balai Dewan Pakar, sebuah organisasi pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Balai Dewan Pakar mengusung semangat 'Prabowo Sang Penerus' dan menjadi salah satu wadah dukungan publik terhadap pasangan calon tersebut.

Saat ini, Glory menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), posisi yang membuatnya terkait langsung dengan kasus korupsi program MBG yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Pada 18 Juni 2026, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Tersangka Baru Kasus MBG

Glory Harimas menjadi tersangka ke 6 yang memanfaatkan MBG untuk memperkaya diri.  

Glory Harimas terlibat dalam program MBG sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. 

Tugas yayasan ini untuk mengawas kualitas makanan yang disantap anak-anak sekolah. 

Mereka meluncurkan kanal laman rewiewmbg.id untuk menerima laporan masyarakat terkait kualitas SPPG atau dapur MBG.

TERSANGKA KASUS MBG -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Namun akhirnya terkuak bahwa Glory turut mengutip uang ke dapur MBG dan disetro ke Dadan Hidayana yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya.

Adapun lima tersangka lainnya adalah:

1. Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

2. Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Orang dekat Sony Sonjaya yang berperan sebagai pihak swasta. Ia diduga mengintervensi tim verifikator, mengatur titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meloloskan pendaftar di portal yang sudah tutup, serta memberikan sejumlah uang (suap) kepada Sony.

5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). 
Perusahaannya merupakan penyedia pengadaan sepeda motor listrik. AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam markup (penggelembungan) harga pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Baca juga: Mobil Dipasang OTK Pelacak, Tiyo Ardianto: Menjijikkan, Bukan Mobil Rental

Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin GHS. 

"Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak," ungkap Syarief.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Posbelitung.co/Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.