'Jangan Kasih Orang Masuk' Pesan Istri Roy Suryo Usai Kamar Diterobos Penyidik saat Tangkap Suami
Kharisma Tri Saputra June 19, 2026 07:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM – Suasana kediaman pakar telematika, Roy Suryo, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, terpantau sepi dan kosong pascapenjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Istri Roy Suryo, Ririen, dilaporkan telah meninggalkan rumah tiga lantai tersebut sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyusul sang suami yang langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelum bertolak, Ririen sempat menitipkan pesan ketat kepada petugas keamanan kompleks demi menjaga keamanan rumahnya.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Ahmad Sahroni Sentil Kapolda Metro Jaya Prioritaskan Tangkap yang Hina Presiden

DITAHAN POLISI - Ekspresi wajah Roy Suryo tampak pucat dan bungkam penuh ketegangan saat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
DITAHAN POLISI - Ekspresi wajah Roy Suryo tampak pucat dan bungkam penuh ketegangan saat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. (Youtube/KompasTV)

Saiful (43), salah seorang petugas keamanan perumahan, mengungkapkan bahwa Ririen meminta dengan sangat agar rumahnya diawasi secara penuh.

Ia melarang keras adanya orang asing atau pihak yang tidak berkepentingan menginjakkan kaki ke dalam area rumahnya dengan alasan apa pun.

"Tadi ibu (Ririen) berpesan, 'Titip rumah ya Pak, jangan biarkan, jangan kasih orang lain masuk (ke rumah) dengan alasan apa pun'. Makanya ini kami awasi," ujar Saiful saat ditemui di lokasi, Jumat siang, dilansir dari Kompas.com.

Petugas keamanan lainnya, Suhanda (69), membenarkan adanya instruksi langsung dari Ririen tersebut.

"Pesan ibu hanya itu saja, minta diawasi rumahnya dan dilarang ada yang masuk. Setelah itu beliau langsung menyusul ke Polda," katanya.

Sikap protektif yang ditunjukkan Ririen disinyalir buntut dari rasa syok akibat ketegangan proses penjemputan paksa sang suami oleh segerombolan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa jam sebelumnya.

Baca juga: Tenteng Rompi Tahanan, Ini Detik-detik Roy Suryo Diamankan Polisi dengan Wajah Lesu dan Bungkam

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membeberkan bahwa kliennya baru saja tiba di rumah dari Bandung pada pukul 03.00 WIB dini hari dan sedang beristirahat karena kelelahan.

Namun, saat penangkapan terjadi, para penyidik dilaporkan bertindak agresif hingga menerobos masuk ke area paling privasi di dalam rumah.

"Menurut pengakuan Ibu Ririen, segerombolan penyidik langsung masuk hingga ke ruang pribadi atau kamar tidur mereka," ungkap Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Pihak keluarga sempat meminta waktu agar penangkapan ditunda sejenak menunggu pendampingan dari tim hukum, namun permohonan tersebut diabaikan oleh petugas di lapangan.

Ririen dikabarkan sempat berupaya mengemas pakaian dan perlengkapan untuk suaminya, tetapi proses tersebut berlangsung tegang hingga ia menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan petugas.

Penjelasan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari prosedur hukum formal untuk pelimpahan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan.

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Berkas Perkara P21, Ini Alasan Resmi Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Pagi Ini

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, penyidik berkewajiban memastikan kondisi fisik dan mental kedua tersangka dalam keadaan baik.

"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa saat ini Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.

Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.