TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Aksi duel satu lawan satu alias head to head antar dua remaja di Cilincing, Jakarta Utara berujung maut, Kamis (18/6/2026) malam.
Diawali saling ejek di media sosial, aksi duel tersebut berujung tewasnya seorang pelajar berinisial WS (16).
WS tewas akibat luka bacok di bagian pangkal paha kaki kiri dan pinggul usai dibacok musuhnya, remaja lain berinisial IP (15).
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, duel berujung maut ini terjadi di Jalan Kalibaru Timur II, RT 01 RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Terjadi perkelahian antar pemuda yang dilakukan head to head. Jadi satu lawan satu sehingga mengakibatkan salah satu orangnya meninggal dunia. Kejadian tersebut di Kalibaru," kata Bobi saat diwawancarai, Jumat (19/6/2026).
Menurut Bobi, beberapa hari sebelumnya, kedua pelaku sudah membuat kesepakatan untuk bertemu di Kamis malam kemarin.
Mereka janjian lewat media sosial untuk berduel satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, duel dipicu oleh saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial.
Diketahui, pelaku berasal dari geng dengan nama akun Instagram @wbgeneration204, sementara korban WS dari geng dengan nama akun Instagram @herotujuhdua.new.
"Kebetulan para pemuda-pemuda ini masih dalam satu lingkungan, sehingga janjian di lingkungan tersebut dan melakukan perkelahian tersebut," kata Bobi.
Pada saat kejadian, korban dan pelaku bertemu di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan duel.
Pelaku kemudian menggunakan sebilah celurit dan membacok korban hingga mengalami luka di bagian pangkal paha.
Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya menggunakan sepeda motor ke RSUD Cilincing, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di wilayah Cilincing sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit beserta sarungnya, jaket hijau, dan celana panjang hitam.
Terhadap tersangka IP, polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: BURSA Transfer Persib Menghangat: Sang Gladiator Pergi, Tembok Baru dari Belanda Segera Datang?
Baca juga: TRANSFER Jaminan Aman: Persija Pagari Wonderkid Timnas, Masa Kerja Panjang Sampai 2029
Baca juga: Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel, DPRD DKI Minta Pengelola Utilitas Diaudit