Tenteng Rompi Tahanan, Ini Detik-detik Roy Suryo Diamankan Polisi dengan Wajah Lesu dan Bungkam
Moch Krisna June 19, 2026 07:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Beredar rekaman detik-detik pakar telematika, Roy Suryo, saat diamankan oleh pihak kepolisian.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Berdasarkan tayangan video KompasTV, Roy Suryo tampak keluar dari sebuah ruangan dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik berpakaian bebas berompi polisi.

Berbeda dari penampilan biasanya di layar kaca yang kerap melempar senyum atau berseloroh, kali ini ekspresi wajah Roy Suryo tampak pucat dan bungkam penuh ketegangan.

Baca juga: Respons Jokowi Usai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Bawa Ijazah Asli di Pengadilan

 

 

Mengenakan kemeja marun lengan pendek, ia berjalan menuruni tangga sambil menenteng rompi tahanan berwarna oranye di tangan kirinya yang memegang secangkir plastik kopi.

Sorot matanya lurus ke depan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring menuju area tahanan.

Ia mengabaikan rentetan pertanyaan dari awak media yang terus memberondongnya mengenai kondisi kesehatannya pascapenahanan.

Kemudian, Roy terlihat tersenyum simpul saat memasuki ruangan.

Penangkapan dan penahanan ini langsung memicu protes keras dari tim kuasa hukum Roy Suryo di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Ahmad Sahroni Sentil Kapolda Metro Jaya Prioritaskan Tangkap yang Hina Presiden

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alasan subjektif penahanan tersebut.

Menurut mereka, kliennya selalu kooperatif dan sudah menjalani wajib lapor hampir 30 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 lalu.

Kuasa hukum menilai tuduhan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sangat tidak masuk akal.

Atas tindakan ini, mereka mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi III DPR RI agar menegur pihak Polda Metro Jaya.

Penangkapan Roy Suryo ini dilakukan secara berurutan dengan tersangka lainnya, dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Prosedur penjemputan paksa ini berjalan cukup dinamis di lapangan. Dokter Tifa diketahui dijemput terlebih dahulu oleh petugas dari apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.

Satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 07.00 WIB, giliran kediaman Roy Suryo yang didatangi penyidik.

Saking cepatnya gerakan petugas di lapangan, muncul kabar bahwa Roy Suryo bahkan belum sempat mandi saat petugas datang untuk mengamankannya.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

 

Penjelasan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan di balik penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari prosedur hukum formal untuk pelimpahan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan.

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Berkas Perkara P21, Ini Alasan Resmi Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Pagi Ini

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, penyidik berkewajiban memastikan kondisi fisik dan mental kedua tersangka dalam keadaan baik.

"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa saat ini Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.

Pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. 

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.