Tak Ada Mediasi Lagi, Pembebasan Lahan Tol KapalBetung Banyuasin Dilaksanakan Berdasarkan KJPP
Yandi Triansyah June 19, 2026 06:46 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Ganti rugi terhadap lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Tol Kapal Betung di Banyuasin, tetap dilaksanakan dengan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan KJPP.

Hal ini, diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aminuddin, setelah mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Kayu Agung–Palembang, Palembang–Betung, Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang), serta Betung–Tempino–Jambi di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam rapat tersebut, menurut Aminuddin Subdirektorat IV A Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Imran Yusuf, membahas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam proses penyelesaian lahan pada sejumlah ruas jalan tol di Sumatera Selatan guna mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional.

"Untuk di Banyuasin, sudah saya sampaikan dalam rapat tersebut perkembangan penyelesaian permasalahan lahan pada Exit Tol Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, masih terdapat 33 warga yang belum menerima penyelesaian ganti kerugian sehingga memerlukan proses peninjauan kembali (review)," katanya, Jumat (19/6/2026).

Dari Pemkab Banyuasin bersama pihak terkait, sebelumnya telah melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian.

Seperti pada bulan Mei lalu, telah menggelar rapat bersama Kejari Banyuasin untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan ini.

Namun, hingga kini masih belum terselesaikan untuk lahan milik 33 warga. Sehingga memang, harus ada langkah lanjutan untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Banyuasin untuk pembebasan lahan tol. 

Rapat koordinasi yang dilaksanakan, menurut Aminudidn menyepakati untuk penyelesaian permasalahan lahan pada kawasan Exit Tol Pangkalan Balai.

Permasalahan yang masih tersisa ditargetkan dapat diselesaikan pada awal Juli 2026, sehingga tidak lagi menghambat proses pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Dari hasil rapat koordinasi, bila tidak ada lagi mediasi yang akan dilakukan. Semua pembebasan lahan untuk tol terutama di Banyuasin tepatnya di exit tol Pangkalan Balai, berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam artian, harga yang telah ada berdasarkan KJPP," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.