- Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan menjemput paksa Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga Roy Suryo.
Menurut Khozinudin, kliennya dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Penjemputan itu dilakukan saat Roy Suryo masih berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Tidak hanya Roy Suryo, tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa juga dikabarkan dijemput penyidik pada pagi yang sama.
Tifa disebut dijemput di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah yang mereka nilai sebagai tindakan penangkapan paksa terhadap kedua kliennya.
Pasalnya, Roy Suryo dan Tifa selama ini disebut selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Keduanya juga diklaim rutin memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penjemputan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
Roy Suryo dan Tifa Disebut Selalu Memenuhi Wajib Lapor
Sebab Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.
Sementara itu belum ada informasi dari kepolisian terkait penangkapan ini.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya. Namun belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.
8 orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.