Diduga Pecat Karyawan Sepihak, Perusahaan Ternak Ayam di Asahan Dilaporkan ke Disnaker Sumut
Randy P.F Hutagaol June 19, 2026 07:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Badan usaha bernama CV Cahaya Ternak, yang bergerak dalam bidang peternakan ayam potong dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Peternakan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) enam karyawan sepihak.

Hari ini, Jumat 19 Juni, kuasa hukum para karyawan, mendatangi Disnaker Sumut mempertanyakan sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti.

Kuasa hukum karyawan, Herdin Lase mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kadisnaker Sumut, Yuliani Siregar.

Namun hasil pertemuan mengecewakan karena Disnaker dinilai mengeluarkan anjuran atau instruksi kepada CV Cahaya Ternak, terhadap laporan mereka.

Alasan Disnaker, menunggu jawaban dari Kementerian, di Jakarta.

"Bahkan Ibu Kadis bilang harus menunggu jawaban dari kementerian, dari pusat, dari Jakarta. Mereka sudah menangani perkara ini dan kita ada beberapa pertemuan, kita ada klarifikasi, mediasi satu, dua, dan tiga. Tiba-tiba mereka tidak berani mengeluarkan anjuran, Ada apa,"kata Herdin Lase, di Disnaker Sumut, Jumat (19/6/2026).

Kekecewaan Herdin, dan para buruh seakan bertambah.

Sebelumnya, mereka sudah mengadukan persoalan ke Disnaker Kabupaten Asahan, namun dianggap berpihak ke perusahaan.

Sehingga, akhirnya mereka mengadu ke Disnaker Provinsi agar penanganan lebih cepat, dan serius demi hak para buruh.

Menurut Herdin, awalnya mereka mengapresiasi kinerja Disnaker Sumut yang mau mengambil alih aduan yang sebelumnya ditangani Disnaker Kabupaten Asahan.

Apalagi mendengar alasan Disnaker Sumut, takut mengeluarkan anjuran ke perusahaan karena takut digugat.

"Di awal mereka berani. Di awal mereka komitmen, kok tiba-tiba di akhir nggak berani. Mereka takut digugat sama pihak perusahaan. Memangnya mereka nggak takut kalau kita gugat,"ungkapnya.

Selain itu, Disnaker Sumut disebut terkesan buang badan karena sempat menyampaikan permasalahan diproses di Disnaker Kabupaten Asahan.

Padahal, sebelumnya mereka sudah mengadu ke Disnaker Kabupaten Asahan, namun dianggap tidak berpihak pada buruh.

"Tiba-tiba informasi yang kita dapatkan dari mediator dan kabid. Mereka menyampaikan agar ini diproses ulang di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan."

*Dibayar Dibawah UMK, Lalu Dipecat Begitu Saja, Eks Karyawan Ternak Ayam Kecewa dengan Disnaker*

Sebanyak enam karyawan peternak ayam di Kabupaten Asahan diduga dipecat sepihak CV Cahaya Ternak.

Mereka sudah dipecat sejak Juli tahun 2025 lalu, tanpa pesangon dan hak-hak lainnya.

Masa kerja mereka beragam, ada yang sudah bekerja selama 4, dan 5 tahun di peternakan tersebut.

Kuasa hukum karyawan yang lainnya, Fatiwalono Zega, mengungkapkan selama bekerja, para karyawan dibayar jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Perhari, mereka dibayar Rp 84 ribu, dengan masa kerja 24 hari sebulan.

Sistem pemberian upah seminggu sekali, dan jika ditotalkan para buruh hanya memperoleh Rp 2.184.000 perbulannya.

Pihak perusahaan berdalih kenapa memberi upah dibawah UMP ataupun UMK, karena mereka masuk kategori usaha mikro.

Padahal, menurut Fatiwalono, perusahaan memiliki 36 kandang berukuran besar, dan menampung lebih dari 300 ribu ekor ayam.

"Alasannya, mereka berlindung di balik izin usaha yang mereka miliki adalah usaha mikro.
Di Undang-Undang Cipta Kerja, usaha mikro itu boleh tidak membayar upah dibawah umk,"kata 
Fatiwalono Zega.

"Siapapun yang kita tanya dengan kondisi pada saat pengaduan itu dan sampai sekarang, 300.000 ayam peternak itu tidak masuk lagi kategori usaha mikro. Itu adalah sudah masuk ke kategori usaha menengah,"sambungnya.

Senada dengan Herdin, ia juga kecewa dengan Disnaker Sumut yang terkesan tidak berani mengambil keputusan atau memberikan anjuran ke perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih selama 15 tahun.

Begitu juga dengan Disnaker Kabupaten Asahan, dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Mengenai dugaan PHK sepihak ini, mereka meminta agar seluruh karyawan dipekerjakan kembali, atau hak-haknya dipenuhi.

"Yang kita tuntut sesuai dengan undang-undangnya, karena PHK tanpa izin, perusahaan wajib atau pemerintah wajib membatalkan PHK itu. Buruhnya dipanggil untuk bekerja kembali."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.