TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wandi (32), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, yang menyiram air keras terhadap dia bocah kakak beradik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang.
Insiden penyiraman air keras terjadi di dekat rumah korban di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB, dan Senin (15/6/2026) sekira pukul 15.15 WIB.
Kedua korban adalah anak selingkuhan pelaku, yakni RF (9 ) dan QS (6).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Kemudian, kata Kapolres, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang kitab Undang- Undang hukum pidana.
“Tersangka diganjar dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Sandityo Mahardika, di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026) sore.
Sandityo menyebutkan, kedua korban hingga kini dalam penanganan Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang .
"Kondisi kedua korban terus membaik dan telah diamankan di rumah aman, Mereka mendapatkan pendampingan trauma healing, hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis kedua korban," ucapnya.
Wendi, pelaku penyiraman air keras terhadap bocah kakak beradik hanya tertunduk saat digiring Polisi dari ruang tahanan ke halaman Markas Polres Sumedang yang terletak di Jalan Prabu Gajah Agung No. 07, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat., Jumat (19/6/2026) sore.
Kedua korban adalah RF (9 ) dan QS (6), warga Dusun Cihayam RT03/ 02 Desa Sukahayu (sebelumnya ditulis Desa Cibunar), Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Saat dipamerkan Polisi, ia terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan tergos hitam.
Pandangan pria berusia 32 tahun ini tertuju ke aspal, wajahnya lesu dan sesekali terlihat memerhatikan borgol yang mengikat tangannya.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air aki terhadap bocah kaka beradik.
"Pelaku ditangkap di kediamanya, " kata Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan serangan penyiraman air aki terhadap kedua korban di waktu yang berbeda, yakni kepada korban RF dilakukan pada Selasa (12/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Kamudian, kepada korban QS dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekira pukul 15.15 WIB.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di wajah dan punggung," ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, pelaku memiliki hubungan spesial dengan ibu korban, dan ayah kedua korban sedang bekerja di Bengkulu.
"Pelaku ada hubungan spesial denga ibu korban," ujarnya.
Selain meringkus pelaku, sejumlah barang bukti turut disita Polisi.
Dua bocah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan punggung.
Kedua korban adalah RP (9) dan KS (5). Kedua korban merupakan kakak beradik asal Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah membenarkan kejadian ini.
"Benar, dua anak di bawah umur menjadi korban penyiraman air keras. Kedua korban mengalami luka bakar," kata Tanwin dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Kamis (18/6/2026).
Tanwin mengatakan, aksi keji pelaku terhadap korban dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku.
"Kasus ini dalam penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku ditangkap," ucapnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyiram Air Keras ke Bocah di Rancakalong Ditangkap, Ternyata Selingkuhan Ibu