BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025.
Sedikitnya terdapat 13 poin temuan yang disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Bangka Barat yang digelar di kantor BPK Babel, Jumat (19/6/2026).
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, di hadapan Bupati Bangka Barat Markus beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Dari 13 temuan tersebut, dua di antaranya menjadi sorotan utama. Pertama, terdapat kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,50 miliar.
Lalu, poin yang kedua yakni adanya kelebihan pembayaran atas 9 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinkes sehingga mengakibatkan belanja modal gedung dan bangunan lebih saji dan kelebihan pembayaran atas 9 paket pekerjaan belanja jasa konsultansi konstruksi tersebut senilai Rp245,99 juta.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat, antara lain agar Kepala Dinkes, DP3AP2KB, Disdikpora dan Direktur RSUD Sejiran Setason untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1,50 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah,” jelas Flora.
Kemudian, merekomendasikan Kepala Dinkes untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp245,99 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.
Baca juga: Babar Raih WTP ke-7 Berturut-turut, Bupati Markus Targetkan Catatan Sempurna hingga 10 Kali
Lebih lanjut, dipaparkan pula data dari periode tahun 2005 sampai dengan semester II 2025 dimana ada sejumlah Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Babel yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangka Barat.
Dari data tersebut, ada sebanyak 733 rekomendasi atau 84,74 persen yang telah dinyatakan sesuai. Sedangkan, ada 91 rekomenasi atau 10,52 persen yang belum sesuai.
Selain itu, ada sebanyak 41 rekomendasi atau 4,74 persen yang belum ditindaklanjuti dari berbagai tahun.
“Memang 84,74 persen itu telah melampaui target nasional. Namun 41 rekomenasi ini (yang belum ditindaklanjuti-red) agak menjadi rapor merah karena ada yang harus dipertanggungjawabkan dari nilai rupiahnya, mohon dapat menjadi perhatian Pak Bupati, Pak Sekda dan Pak Inspektur untuk percepatan penyelesaian rekomendasi agar tidak timbul permasalahan,” ujarnya.
Kendati demikian, pada kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Babel memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Bangka Barat tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus saat diwawancarai Bangkapos.com usai acara tersebut menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut secepatnya.
“Akan segera kita bahas dan akan segera secepatnya kita tindaklanjuti rekomendasi dari BPK itu,” kata Markus.
Termasuk pula ketika ditanyai soal 41 rekomendasi dari periode tahun 2005 sampai Februari 2025 yang juga belum ditindaklanjuti, Markus mengatakan bahwa hal itu juga akan ditindaklanjuti.
“Iya nanti kami bahas,” sambungnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)