TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado bersama Tim Resmob Polsek Tikala bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Kurang dari lima jam setelah peristiwa terjadi, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial DS (19), warga Kecamatan Paal Dua.
Tak lama kemudian, seorang pelaku lainnya berinisial MS (19) yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban juga berhasil ditangkap.
Korbannya bersama Enrild Kandou atau Eka warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, mendapat penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto mengatakan membuat korban meninggal karena dianiaya menggunakan sajam.
Hal itu dilakukan oleh DS pelaku utama dalam kasus ini.
“Korban mengalami satu luka tikaman pada bagian rusuk kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Luka tusuknya dalam sekitar 17 sentimeter sehingga itu diduga jadi penyebab korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkap Kasat, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Tim Resmob Polresta Manado dan Polsek Tikala.
“Kurang dari lima jam setelah kejadian, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan pelaku utama dapat diamankan.
Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Tambang Sulut: Eks Kadis ESDM & Eks WNA Ditahan, Satu Manajer asal Tiongkok Buron
(TribunManado.co.id/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini