TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menerapkan asas praduga tak bersalah dan baru akan menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) jika pengadilan sudah menetapkannya sebagai terdakwa.
Sikap ini muncul setelah tim intelijen kejaksaan menangkap sang legislator aktif yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar.
BSN sudah menjadi buronan kurang lebih lima bulan, hampir setengah tahun, selama itu juga ia tidak pernah hadir dalam tugas kedinasan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Bakri Bakar kepada TribunPadang.com usai menghadiri rapat paripurna, Jumat (19/6/2026).
"Kalau itu, sejak ditetapkan tersangka, apalagi dinyatakan DPO, beliau tidak datang lagi," kata Bakri.
Baca juga: Kloter 13 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, 1 Kloter Lagi Tersisa di Arab Saudi
Ia mengaku juga sudah lima bulan terakhir hingga ditangkap dan ditahan atas dugaan korupsi, BSN tidak pernah terlihat.
Namun hingga saat ini, pihak BK DPRD Sumbar belum memberikan sanksi konkret ataupun rekomendasi terhadap BSN.
"Kita tunggu juga dari pimpinan, termasuk proses hukumnya dulu," jelas Bakri memberikan penjelasan.
Tak banyak yang disampaikan Ketua BK DPRD Sumbar tersebut, ia hanya menjelaskan akan memberikan sanksi setelah proses hukum BSN dilakukan.
Untuk saat ini, ia menyebut harus memakai asas praduga tak bersalah. Namun apabila dinyatakan sebagai terdakwa, barulah sanksi dari BK dijatuhkan terhadap BSN.
Baca juga: 7 Fakta Menarik GOR Agus Salim Padang, Dibangun Khusus demi MTQ Nasional 1983
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyebut akan menunggu hasil putusan Anggota DPRD BSN untuk diberikan sanksi etik.
Diketahui, BSN merupakan Anggota DPRD Sumbar yang ditangkap usai menjadi buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar.
BSN saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi itu, Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar akan menunggu proses inisial BSN dari proses hukum terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi etik.
"Kita merujuk aja dulu, beliau kan sudah dicari dan didapatkan oleh penegak hukum, tunggu diproses, apakah jadi terdakwa atau tidak," kata Bakri kepada TribunPadang.com usai rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Hak Anggota DPRD Sumbar BSN Berlaku Sesuai Aturan, PAW Tunggu Inkrah
Ia menyebut, setelah proses hukum untuk BSN berjalan, pihaknya akan melanjutkan sanksi etik terhadap Anggota DPRD Sumbar tersebut.
Namun Bakri belum mau menjelaskan seperti apa sanksi etik yang aka di berikan kepada BSN.
"Kalau terbukti bersalah, kita lanjutkan, jadi kita tunggu aja dulu," ujarnya.
BSN yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada itu ditangkap pada Rabu (17/6/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Rotasi Anggota Usai BSN Jadi Tersangka Korupsi
"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama BSN," kata Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Mukhlis, saat diamankan BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank BUMN tersebut ke Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
"Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar," jelasnya.
Baca juga: BP3KP Sumbar Tinjau Rumah Contoh Sepablock PT Semen Padang Dukung Program 3 Juta Rumah
Mukhlis mengungkapkan, BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. BSN tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Padang.
Panggilan pertama dilayangkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Namun BSN tidak hadir.
Selanjutnya, Kejari Padang kembali mengirimkan panggilan kedua pada 5 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 8 Januari 2026, namun kembali tidak diindahkan.
Panggilan ketiga dikirim pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026. Meski demikian, BSN tetap tidak hadir.
Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup dan Arus Lalin Dialihkan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengatakan BSN akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Nanti akan kita tahan di Rutan Anak Air," kata Koswara.
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, penyidik akan kembali memeriksa BSN sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, tentu akan diberikan hak-haknya, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli yang meringankan," ujarnya.
Menurut Koswara, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah rampung. Setelah pemeriksaan terhadap BSN selesai dilakukan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Perkara ini sudah selesai. Setelah pemeriksaan nanti, perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," katanya.
Baca juga: Anjing Liar Serang Kambing di Limapuluh Kota, Wali Nagari: Masih Berkeliaran Akan Kita Tindak
Setelah diamankan di Jakarta, BSN tiba di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Padang, sekitar pukul 19.10 WIB.
BSN dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumbar dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Saat turun dari kendaraan, BSN tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan kedua tangannya diborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait keberadaannya selama berstatus DPO tidak mendapat respons dari BSN.
Hingga pukul 20.40 WIB, BSN masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar.
Sementara itu, proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan masih berlangsung sebelum tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum berikutnya. (*)