Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) terkait kepemilikan sianida atas nama Hj Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (18/6/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Dengan demikian, perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Baca juga: Bapemperda Respons Usulan Pemekaran Dusun di Tehoru, Masuk Propemperda 2026
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk, Bripka Julianus Labatar di Tanimbar, Beri Dukungan Moril
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalui penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menjelaskan, pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara terkait penguasaan bahan kimia sianida yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 10 Oktober 2025.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter mengeluarkan Hj Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan tahap II.
Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju kantor Kejaksaan Negeri Ambon guna menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Proses pelimpahan berlangsung hingga pukul 14.50 WIT dan berjalan aman, tertib, serta lancar.
Jaksa Penuntut Umum secara resmi menerima tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di persidangan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan rampungnya penyidikan hingga tahap pelimpahan merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap tindak pidana di sektor pertambangan.
"Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Rositah.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum.
Juga memastikan penggunaan bahan kimia dalam kegiatan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi masyarakat dan lingkungan.
"Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan," katanya.
Polda Maluku juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas pertambangan.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara yang menjerat Hj Hartini kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ambon untuk diproses hingga persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Hj Hartini dengan dugaan pelanggaran Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, terkait kepemilikan atau penguasaan sianida yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Hj Hartini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(*)