TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
BSPS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas dan memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak, yang menyasar rumah tidak layak huni.
Adapun kegiatan peninjauan turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti tersebut untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hadir juga Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto, para pimpinan tinggi madya dan pratama kementerian/lembaga, Camat Matraman Bambang Pangestu, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam peninjauannya, Mendagri dan Menteri PKP melihat langsung kondisi dalam rumah sekaligus berdialog dengan pemilik. Dari keterangannya, penghuni rumah mengaku belum pernah mendapatkan bantuan perumahan. Program BSPS merupakan bantuan pertama yang ia terima selama menempati rumah tersebut.
Baca juga: Kemendagri Terus Dorong Percepatan SP2D Online di Rakor Elektronifikasi Transaksi Pemda
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, warga yang bersangkutan memang layak menerima bantuan bedah rumah. Hal ini baik dari segi kondisi rumah maupun pendapatan setiap bulan.
“Memang inilah upaya Bapak Presiden berusaha untuk menyelesaikan masalah perumahan seluruh Indonesia yang tidak mudah,” ujar Mendagri di sela dialog bersama penerima bantuan.
Lebih lanjut, Mendagri menyadari masih banyaknya masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, tahun ini jumlah rumah yang disasar program BSPS jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. “Tapi memang masih banyak backlog [rumah layak huni] yang harus kita kerjakan,” ujarnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Fasilitasi Nonton Bareng Piala Dunia 2026
Selain BSPS, pemerintah juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Namun, Mendagri berharap pemerintah daerah (Pemda) tak hanya membebaskan BPHTB dan PBG untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Dirinya mendorong Pemda dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dukungan tersebut perlu dilakukan termasuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta, Mendagri mendorong seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta semakin memperkuat kolaborasi menyelesasikan permasalahan salah satunya satunya rumah tidak layak huni.
“Saya mengharapkan dari DKI juga mengalokasikan anggaran untuk perumahan,” jelasnya.(*)