Eks Karyawan PT BSI Kecewa RDP Batal, Khawatir DPRD Sumbar Terdikte Perusahaan
Rahmadi June 19, 2026 10:47 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kekecewaan menyelimuti puluhan eks karyawan PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) yang mendatangi DPRD Sumatera Barat, Jumat (19/6/2026).

Harapan mereka untuk menyampaikan langsung berbagai tuntutan kepada perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sumbar harus pupus setelah agenda tersebut mendadak dibatalkan.

Padahal, lebih dari 40 mantan pekerja telah datang dari Padang Pariaman untuk menghadiri rapat yang diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan hak-hak pekerja yang hingga kini belum terselesaikan.

Kuasa hukum eks karyawan PT BSI, Anisa Hamda, mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai pembatalan rapat pada malam sebelum pelaksanaan. 

Namun, mereka tetap memutuskan datang ke DPRD Sumbar karena belum menerima surat resmi pembatalan.

Baca juga: Badan Kehormatan Jamin Hak Anggota DPRD Sumbar BSN, Tunggu Status Terdakwa Terkait Kasus Korupsi

"Kami tetap datang karena menghargai administrasi yang diberikan DPRD Sumbar. Sampai sekarang surat pengunduran atau pembatalan kegiatan itu belum kami terima," kata Anisa kepada TribunPadang.com di DPRD Sumbar.

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan RDP batal digelar karena pihak PT BSI tidak dapat hadir.

Meski demikian, para eks pekerja tetap berharap DPRD Sumbar dapat mengambil langkah tegas apabila perusahaan kembali mangkir dari agenda yang akan dijadwalkan ulang.

"Kami meminta jika PT BSI kembali tidak hadir, DPRD Sumbar harus memiliki solusi dan langkah tegas. Jangan sampai perusahaan terus menghindar, sementara perjuangan para pekerja ini sudah berlangsung sangat lama," ujarnya.

Anisa mengatakan RDP tersebut sejatinya merupakan pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya.

Baca juga: BSN Ditahan Kasus Korupsi Rp34 Miliar, BK DPRD Sumbar Tunggu Status Terdakwa untuk PAW

Dalam agenda itu, pihak eks karyawan ingin menagih komitmen penyelesaian persoalan yang mereka alami sekaligus meminta evaluasi terhadap pengawasan ketenagakerjaan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan ketenagakerjaan terus berulang.

"Kami berharap DPRD Sumbar dapat memperkuat pengawasan dan mendukung peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi," katanya.

Ia bahkan mengaku khawatir fungsi pengawasan DPRD justru terpengaruh oleh kehadiran atau ketidakhadiran perusahaan.

Baca juga: BK DPRD Sumbar Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah, Sanksi BSN Tunggu Status Terdakwa

"Kami khawatir jadwal RDP ini terdikte oleh perusahaan. Karena yang kami dengar rapat dibatalkan akibat PT BSI tidak bisa hadir. Padahal fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap persoalan seperti ini," ujarnya.

Menurut Elfin, para eks karyawan telah menerima undangan resmi untuk mengikuti RDP. 

Karena itu, pembatalan tanpa surat resmi dinilai tidak menghargai para pekerja yang telah meluangkan waktu dan biaya untuk hadir.

"Ini yang kami sesalkan. Para eks karyawan diundang secara resmi, tetapi pembatalannya tidak disampaikan secara resmi pula," katanya.

Di balik batalnya RDP tersebut, terdapat persoalan yang lebih besar yang masih menghantui ratusan mantan pekerja PT BSI.

Baca juga: Kloter 13 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, 1 Kloter Lagi Tersisa di Arab Saudi

Koordinator eks karyawan PT BSI, Ramli, mengatakan sebanyak 376 mantan pekerja hingga kini masih menunggu pembayaran hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.

Hak tersebut meliputi pesangon, BPJS, tunjangan hari raya (THR), serta gaji yang belum dibayarkan selama tujuh bulan.

Menurut Ramli, para pekerja dinyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 April 2026 dan diminta menandatangani perjanjian bersama yang mengatur pembayaran hak pekerja secara dicicil selama 15 bulan.

Namun hingga kini, cicilan yang dijanjikan perusahaan belum juga terealisasi.

"Dalam perjanjian itu disebutkan hak pekerja akan dicicil selama 15 bulan. Tetapi cicilan pertama yang seharusnya dibayarkan pada April sampai sekarang belum ada dibayar sama sekali," kata Ramli.

Ia menegaskan para eks karyawan menolak ketidakpastian tersebut dan meminta seluruh hak normatif dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Partai Demokrat Tunggu Putusan Inkrah

"Kami meminta hak-hak normatif kami dibayarkan penuh tanpa dicicil. Ada 376 mantan karyawan yang masih menunggu kepastian sampai hari ini," ujarnya.

Meski kecewa karena RDP batal digelar, para eks karyawan mengaku akan tetap mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dan menunggu realisasi janji DPRD Sumbar untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan menghadirkan pihak PT BSI. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.