Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Legislator Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto mengusulkan pemekaran sejumlah dusun di Kecamatan Tehoru menjadi Negeri Administratif.
Usulan itu dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang meningkat signifikan beberapa waktu belakangan, dasar lainnya yakni luas wilayah serta aspirasi masyarakat akar rumput.
Ia mencontohkan seperti misalnya Dusun Misa, Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Bukan hanya Misa, beberapa dusun di Negeri Tehoru turut diusulkan agar dapat dimekarkan menjadi negeri administratif.
Baca juga: Eks ASN Kejaksaan Masuk Tahap Penuntutan, Polda Maluku Limpahkan Fredrika Schipper ke JPU
Baca juga: Demam Piala Dunia, Mahasiswa UGM: Budaya Basudara Jadi Benteng Persaudaraan di Ambon
Usulan itu disampaikan Politis kawakan itu saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).
Usulan tersebut kemudian diakomodir oleh Bapemperda setelah Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa meminta agar usulan Hayoto harus masuk dalam Propemperda yang tadinya hanya 27 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi 28 usulan Ranperda.
"Terdapat kurang lebih 9 sampai 10 dusun di Kecamatan Tehoru yang kita targetkan untuk dimekarkan menjadi desa atau negeri administratif. Ini penting sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sahbudin usai rapat paripurna.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui bahwa realisasi gagasan ini membutuhkan langkah teknis yang matang serta kesepahaman antar pemangku kepentingan.
Ia menekankan perlunya diskusi mendalam antara pemerintah negeri, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk menyamakan persepsi.
"Ini memang baru sebatas diskusi yang tumbuh di kalangan masyarakat bawah yang saya tangkap sebagai aspirasi. Langkah selanjutnya, saya akan mendorong ini melalui hak inisiatif DPRD agar bisa dipayungi oleh regulasi daerah," tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, memberikan penekanan terkait prosedur yang harus dilalui.
Menurutnya, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
"Pengusulan itu hak setiap anggota DPRD, namun ada mekanismenya. Mulai dari pengusulan resmi melalui fraksi atau komisi, tahap inventarisasi, seleksi, hingga penyusunan naskah akademik sebagai syarat mutlak," jelas Abdul Gani.(*)