Kecanduan Judi Online, 4 Pemuda Rampok Nenek di Lumajang, Rampas 50 Gram Emas dan Uang Rp 11 Juta
Haorrahman June 19, 2026 09:52 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polisi menangkap dua pemuda berinisial M (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena merampok seorang nenek, dan merampas 50 gram emas serta uang Rp 11 juta. Pelaku empat orang, namun dua lainnya masih buronan.

Korban bernama Siti Indiya (60), warga desa setempat. 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal karena tinggal di desa yang sama, meski berada di dusun berbeda. Kondisi itu memudahkan pelaku mengetahui kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan barang berharga.

Perampokan terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sore. Saat beraksi, kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko milik korban.

"Seketika dua orang ini langsung loncat di etalase dan langsung membekap (mulut) korban," ujar Alex, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil perhiasan yang dikenakan korban serta uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

"Dua perampok ini sudah mengetahui lokasi keberadaan uang yang ada di dalam tas serta perhiasan emas milik korban," katanya.

Baca juga: Berawal dari Kasus Perampokan di Jombang, Polisi Temukan Jasad Perempuan Dibakar di Lamongan 

Sudah Direncanakan

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi perampokan itu bukan dilakukan secara spontan. Polisi menemukan bahwa para pelaku telah merencanakan kejahatan tersebut sekitar 10 hari sebelum beraksi.

Selama periode itu, mereka melakukan pengamatan dan pemetaan terhadap rumah korban, termasuk menentukan barang-barang berharga yang menjadi sasaran pencurian.

"Karena korban dan pelaku sudah saling kenal, sehingga memudahkan pelaku mengetahui objek curian yang saat ini telah kami amankan," kata Alex.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta yang kemudian dibagi rata. Selain itu, mereka juga mengambil emas 23 karat seberat 50 gram beserta dokumen pembeliannya.

"Dan emas tersebut mereka jual sebesar Rp70 juta kepada seseorang. Itu dijual di bawah harga asli, karena mereka ingin menjual cepat," ungkapnya.

Baca juga: Polsek Mangaran Libatkan Polres Situbondo Ungkap Kasus Perampokan pada Nenek 71 Tahun

Meski hasil visum tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh korban, polisi memastikan tindakan kekerasan tetap terjadi saat perampokan berlangsung.

Menurut Alex, pelaku membekap mulut korban untuk melemahkan perlawanan sehingga aksi pencurian dapat berjalan lancar.

"Korban dibekap supaya tidak melakukan perlawanan saat beraksi melakukan pencurian," bebernya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga jumlah pelaku sebenarnya mencapai empat orang. Namun hingga kini, baru dua tersangka yang berhasil diamankan.

"Dua orang yang telah diamankan ini berperan sebagai eksekutor," paparnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi perampokan tersebut.

Polisi mengungkap motif utama kejahatan ini berkaitan dengan kecanduan judi online. Sebagian hasil perampokan digunakan para pelaku untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai melunasi utang.

"Hasil penjualan emas dan uang yang mereka curi sebagian digunakan untuk aktivitas judi online, selain itu juga untuk melunasi hutang," ucap Alex.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.