TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR yang beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra).
Hingga Jumat (19/6/2026), korps adhyaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yakni BAT (mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulut), BDG (Direktur PT HWR periode 2019-2024), serta HJ (Manajer Produksi PT HWR periode 2020-2025).
Saat ini, BAT dan BDG telah resmi mendekam di sel tahanan.
Namun, tersangka HJ yang merupakan warga negara Cina hingga kini masih melenggang bebas.
Karena mangkir setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, Kejati Sulut akhirnya menetapkan HJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Suasana sunyi di lobi Kantor Kejati Sulut yang terletak di Jalan 17, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea tepat di hadapan Kantor Gubernur Sulut mendadak ramai sore itu.
Menggunakan batik hitam dan didampingi tim penyidik, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Mungaran, menggelar konferensi pers di bawah sorotan lampu plafon gedung yang sejuk.
Zein menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus melacak keberadaan buron asing tersebut.
"Kami masih cari," kata dia Jumat (19/6/2026) dalam konferensi pers di lobby kantor Kejati Sulut.
Dalam proses perburuan ini, Kejati Sulut telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta berbagai instansi terkait.
Zein berharap HJ dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pada hari yang sama, Kejati Sulut melakukan upaya paksa penahanan terhadap BDG setelah mengantongi bukti yang cukup.
BDG sendiri merupakan pria asal Australia yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Penahanan dirinya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya.
Pengamatan di lokasi, BDG keluar dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.
Ia tampak tenang dan berjalan tegap sembari sesekali berbincang dengan penyidik.
Pria berambut putih yang tersembul dari balik topi hitamnya itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.
Saat dicegat oleh awak media yang menanyakan kondisinya, BDG menjawab singkat, "Im good,".
Namun, ketika dicecar mengenai substansi kasus korupsi yang menjeratnya, ia enggan membeberkan lebih lanjut. "No comment," kata dia.
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Mungaran, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
"Ia akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ditahan," katanya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini