Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Menurut Laturiuw, kebijakan yang diambil sekolah merupakan bagian dari penegakan disiplin terhadap peserta didik sesuai aturan yang berlaku, bukan tindakan mengeluarkan siswa dari sekolah.
Ia menjelaskan, SMA Negeri 1 Ambon menerapkan evaluasi disiplin secara berkala setiap semester.
Seluruh proses dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) layanan Bimbingan dan Konseling (BK).
Bagi siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib, sekolah memberikan pembinaan secara bertahap, mulai dari surat pernyataan, teguran hingga skorsing apabila pelanggaran terus berulang.
"Selama satu semester maupun satu tahun pelajaran, semua siswa dievaluasi. Kami menjalankan seluruh proses sesuai standar operasional pelayanan Bimbingan Konseling," ujarnya.
Laturiuw mengatakan, setiap siswa yang menghadapi persoalan kedisiplinan selalu dibahas bersama orang tua untuk mencari solusi terbaik.
Dari hasil komunikasi tersebut, terdapat sejumlah orang tua yang memutuskan mengajukan perpindahan sekolah bagi anak mereka.
"Orang tua memiliki keputusan untuk melakukan permintaan pindah sekolah. Jadi bukan untuk dikeluarkan," katanya.
Ia menegaskan perpindahan sekolah dilakukan atas dasar kesepakatan dengan orang tua setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing siswa.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi yang menyebut SMA Negeri 1 Ambon mengeluarkan 13 siswa.
Sebagai salah satu sekolah unggulan di Provinsi Maluku, SMA Negeri 1 Ambon, lanjut Laturiuw, berkomitmen menjaga kualitas pendidikan melalui penerapan disiplin yang konsisten.
Menurutnya, siswa yang mengalami kendala serius dalam kehadiran maupun pelaksanaan kewajiban belajar terkadang lebih tepat melanjutkan pendidikan di sekolah lain yang sesuai dengan kondisi mereka.