Modus Joko dan Fachrudin Bikin SPJ Fiktif hingga Tilep Uang Kader dari BOK Puskesmas Blado II Batang
raka f pujangga June 19, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Dua oknum pejabat di Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) periode 2023–2025.

Dengan menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari pembuatan SPJ fiktif hingga pemotongan dana perjalanan dinas dan insentif kader, kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp842 juta.

Kini, mantan Kepala Puskesmas berinisial Joko Utomo dan Bendahara Fachrudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala dan Bendahara Puskesmas Blado II Batang Jadi Tersangka Korupsi BOK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Raymond Ali, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.

Dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp842.586.852.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Joko Utomo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK sekaligus mantan Kepala Puskesmas Blado II, serta Fachrudin yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Menurut Raymond, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan terkait Dana BOK yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Raymond kepada Tribunjateng, Jumat (19/6/2026). 

DUGAAN KORUPSI DANA BOK - Suasana kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 digelanda menuju mobil tahanan dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Batang, Jumat (19/6/2026).
DUGAAN KORUPSI DANA BOK - Suasana kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 digelanda menuju mobil tahanan dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Batang, Jumat (19/6/2026). (TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama)

Modus SPJ Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana BOK tersebut. 

Di antaranya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pemberian insentif kegiatan UKM BOK tahun 2023 hingga 2024 yang anggarannya tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemotongan biaya perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para pelaksana kegiatan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Tak hanya itu, terdapat dugaan penggunaan anggaran BOK untuk pembayaran makan dan minum pada kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai menggunakan Dana Desa. 

Meski demikian, kegiatan tersebut tetap dibuatkan realisasi anggaran menggunakan dana BOK.

Tim penyidik juga menemukan dugaan SPJ fiktif terhadap sejumlah kegiatan UKM BOK yang tidak pernah dilaksanakan. 

Dalam perkara ini juga ditemukan adanya dugaan uang saku kader kesehatan yang dicairkan namun tidak diserahkan kepada para kader penerima.

Penyimpangan lainnya terkait program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan balita gizi kurang. 

Penyidik menemukan adanya pemesanan pembelian bahan pangan lokal yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp842.586.852,” ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, Joko Utomo disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan lain yang terkait. 

Dia juga dijerat dengan pasal subsidair dan lebih subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Potret Kelam Julita, Kepala Puskesmas Cantik Ternyata Punya Tabiat Menipu Ratusan Juta

Sementara itu, Fachrudin disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan lapisan dakwaan subsidair hingga lebih-lebih subsidair sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi Dana BOK BLUD Puskesmas Blado II ini merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Batang terhadap pengelolaan anggaran kegiatan kesehatan masyarakat yang berlangsung selama kurun waktu 2023 hingga 2025. 

Penyidik menduga penyimpangan dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari SPJ fiktif, pemotongan anggaran kegiatan, hingga realisasi program yang tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah. (Ito)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.