TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berusia 61 tahun memutuskan mengakhiri pernikahannya dengan istri yang 14 tahun lebih muda setelah menemukan dugaan pengalihan dana tabungan dan uang pensiun tanpa sepengetahuannya.
Keputusan tersebut diambil setelah ia mengaku mendengar percakapan telepon yang menguatkan kecurigaannya terkait penggunaan uang pribadinya untuk kepentingan keluarga pihak istri.
Dikutip dari Eva Jumat (19/6/2026), pria tersebut menikah kembali tiga tahun lalu setelah ditinggal wafat istri pertamanya.
Saat itu, ia hidup seorang diri di rumah berukuran lebih dari 100 meter persegi setelah anaknya tinggal jauh untuk bekerja.
Menurut pengakuannya, kehidupan sehari-hari terasa sepi dan monoton sebelum akhirnya ia mengenal wanita yang kemudian menjadi istrinya.
Sang istri diketahui memiliki usaha laundry di sekitar tempat tinggalnya. Dalam keseharian sebelum menikah, perempuan tersebut kerap menunjukkan perhatian, termasuk membawakan makanan dan membantu merawat ketika ia sakit. Hal itu membuat pria tersebut merasa mendapatkan kembali teman hidup di masa tuanya.
Pada tahun pertama pernikahan, kehidupan rumah tangga keduanya disebut berjalan harmonis. Sang istri mengurus rumah tangga dengan baik, memperhatikan kebutuhan suami, serta memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatannya.
Bahkan, menurut pria tersebut, anaknya sempat mengapresiasi perubahan kondisi sang ayah yang terlihat lebih sehat dan bersemangat.
Namun, kondisi mulai berubah pada tahun kedua pernikahan setelah anak laki-laki dari pihak istri pindah dan tinggal bersama mereka. Sejak saat itu, kebutuhan finansial keluarga mulai meningkat.
Pria tersebut mengaku beberapa kali diminta membantu kebutuhan keuangan, mulai dari pembelian kendaraan, biaya usaha, hingga kebutuhan gaya hidup anak tiri seperti pembelian barang-barang bernilai tinggi.
Awalnya, permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk pinjaman dengan janji akan dikembalikan setelah usaha berkembang. Namun, seiring waktu, menurut pengakuannya, pola tersebut berubah menjadi ketergantungan finansial yang semakin besar.
Puncak persoalan terjadi ketika pria tersebut mendapati kondisi rekening pribadinya saat melakukan penarikan uang di bank. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui saldo tabungan dan dana pensiunnya hampir habis, meskipun dana masuk secara rutin setiap bulan.
Ia kemudian meminta pihak bank mencetak riwayat transaksi rekeningnya. Dari dokumen tersebut, ia menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang dikirim ke rekening atas nama anak dari istrinya.
Bahkan, ia juga menyebutkan adanya penarikan dari tabungan jangka panjang yang selama ini ia kumpulkan, dengan total mencapai sekitar Rp670 juta.
Kejadian tersebut membuatnya merasa syok dan kehilangan kepercayaan. Situasi semakin memuncak ketika ia secara tidak sengaja mendengar percakapan telepon sang istri pada malam hari.
Dalam percakapan itu, sang istri disebut membicarakan rencana pembiayaan pernikahan anaknya serta janji pemberian dana untuk pembelian rumah setelah pernikahan berlangsung.
Merasa dikhianati, pria tersebut kemudian menyimpan bukti transaksi bank dan menghadap langsung sang istri pada keesokan harinya. Ia menunjukkan riwayat rekening yang telah dicetak sebagai dasar pertanyaan mengenai penggunaan dana tanpa persetujuannya.
Menurut pengakuan pria tersebut, sang istri sempat mengakui bahwa penggunaan dana tersebut dilakukan untuk membantu anaknya yang akan menikah. Ia juga menyebut bahwa bantuan tersebut dianggap sebagai kewajiban keluarga.
Namun, pria tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pengelolaan dana tersebut. Ia mempertanyakan keputusan sang istri yang dianggap dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Perbedaan pandangan tersebut memicu ketegangan dalam rumah tangga. Setelah melalui pembicaraan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri pernikahan mereka secara baik-baik. Selain perceraian, pria tersebut juga meminta pengembalian sebagian dana yang telah digunakan.
Ia mengaku tidak menyesali keputusan untuk membantu pasangan hidupnya secara finansial selama pernikahan berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa kepercayaannya telah hilang akibat tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan keluarga.
Menurutnya, sebuah hubungan pernikahan tidak hanya dibangun atas dasar kasih sayang, tetapi juga membutuhkan kepercayaan dan komunikasi yang jelas dalam pengambilan keputusan penting, termasuk terkait keuangan.
Hingga saat ini, proses perceraian keduanya disebut telah memasuki tahap kesepakatan bersama tanpa adanya perselisihan hukum yang berkepanjangan.
(cr31/tribun-medan.com)