TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan tegas kepada para Camat dan Sangadi (Kepala Desa) agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Terutama penjualan itu berkaitan dengan isu tanah adat maupun hak ulayat.
Peringatan itu disampaikan oleh Bupati Iskandar saat ditemui awak media, Jumat 19 Juni 2026 di Kotamobagu.
Baca juga: Peringati Tahun Baru Islam, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Ajak ASN Berhijrah dan Memperbaiki Diri
Kamaru mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai informasi terkait dugaan transaksi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan klaim tanah adat disejumlah wilayah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial sekaligus persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurut Iskandar, seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ada Camat maupun Sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas," kata dia.
"Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang memiliki regulasi khusus dan pengelolaannya berada di bawah ketentuan negara.
Karena itu, tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikan kawasan tersebut tanpa mekanisme hukum yang sah.
Selain memberikan peringatan kepada aparat pemerintah, Iskandar juga meminta para Camat dan Sangadi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Hal itu agar tidak mudah tergiur tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami status hukum suatu lahan sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko kerugian maupun sengketa di kemudian hari.
“Pemerintah harus hadir memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat," ucapnya.
"Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaru menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat bersinergi melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan," tegasnya.
"Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” pungkasnya. (NIE)