Investor Berpeluang Kelola Hotel Kuansing dan Wisma Jalur, Pemkab Kuansing Prioritaskan BUMD
Nolpitos Hendri June 20, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) lebih memprioritaskan pengelolaan aset daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibandingkan menyerahkannya kepada pihak ketiga.

Langkah ini dinilai lebih menjamin keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kontrol pemerintah terhadap aset-aset strategis milik daerah.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Napisman, mengatakan pengelolaan aset melalui BUMD memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengarahkan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan masyarakat.

"Prinsipnya, Pemkab Kuansing lebih mengutamakan aset daerah dikelola oleh BUMD. Dengan pola ini, pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat sehingga pengelolaan aset tetap sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah," ujar Napisman, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pola kerja sama dengan pihak ketiga memiliki sejumlah keterbatasan.

Setelah kerja sama dilakukan, pemerintah tidak bisa sepenuhnya melakukan intervensi terhadap kebijakan operasional yang dijalankan pengelola.

"Kalau aset dikelola pihak ketiga, tentu ada batasan-batasan yang harus dihormati sesuai perjanjian kerja sama.

Pemerintah tidak bisa mengintervensi secara penuh untuk arah kebijakan.

Di sisi lain, orientasi bisnis yang menjadi dasar pengelolaan juga berpotensi mengurangi akses dan kontrol masyarakat terhadap aset publik tersebut," jelas Napisman.

Meski demikian, Napisman menegaskan Pemkab Kuansing tidak menutup diri terhadap keterlibatan investor maupun pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah.

Saat ini, pemerintah bahkan telah membuka peluang kerja sama untuk sejumlah aset yang dinilai memiliki potensi ekonomi.

"Tiga aset yang saat ini kami buka peluang kerja samanya dengan pihak ketiga yakni Hotel Kuansing, Wisma Jalur Teluk Kuantan, dan Rusunawa. Semua opsi masih dikaji dengan mempertimbangkan manfaat terbaik bagi daerah," katanya.

Ketiga aset tersebut dinilai membutuhkan pola pengelolaan yang profesional agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Di saat yang sama, Pemkab Kuansing juga tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan BUMD.

Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola berbagai aset dan potensi usaha.

Napisman menjelaskan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait skema pengelolaan yang paling memungkinkan diterapkan dalam waktu dekat.

Salah satu pertimbangannya adalah kecepatan proses dan kemampuan keuangan daerah.

"Kami sedang melihat mana yang lebih cepat dan lebih realistis untuk dijalankan, apakah melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui BUMD. Semua itu tentu harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan dan operasionalisasi BUMD memerlukan dukungan modal dari pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal.

Karena itu, aspek fiskal menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan.

"Pengelolaan melalui BUMD memang menjadi pilihan yang ideal karena aset tetap berada dalam kendali daerah. Namun BUMD juga membutuhkan penyertaan modal. Jadi kami harus menghitung secara cermat kemampuan keuangan daerah sebelum menentukan langkah yang paling tepat," kata Napisman.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.