TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Pontianak, Jumat 19 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada proses penerimaan peserta didik baru di lingkungan madrasah.
Pengawasan diawali di MTs Negeri 2 Pontianak.
Tim Ombudsman Kalbar melakukan wawancara dan mengumpulkan informasi secara langsung dari panitia PMBM serta sejumlah orang tua calon murid.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan PMBM.
Mulai dari mekanisme pendaftaran, proses seleksi, penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga berbagai kendala yang dihadapi selama tahapan penerimaan berlangsung.
Dari hasil pemantauan lapangan, Ombudsman Kalbar ingin memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menyampaikan masukan maupun keluhan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PMBM.
Baca juga: Ria Norsan Resmi Buka Festival Bakcang Pontianak 2026, Ungkap Filosofi Empat Sudut Tradisi Tionghoa
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak.
Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono.
Dalam wawancara tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono menjelaskan, Kemenag Kota Pontianak memberikan kewenangan kepada masing-masing madrasah untuk mengatur teknis pelaksanaan PMBM sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Meski demikian, seluruh proses penerimaan tetap harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
“Teknis pelaksanaan PMBM kami serahkan kepada masing-masing madrasah, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025,” ujar Aris.
Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Agama Kota Pontianak dalam menjaga integritas pelaksanaan PMBM.
Menurutnya, seluruh proses penerimaan murid baru madrasah harus berlangsung secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli).
“Kami berkomitmen agar pelaksanaan PMBM di lingkungan madrasah Kota Pontianak bebas dari gratifikasi dan pungli,” tegasnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman Kalbar berharap seluruh penyelenggara PMBM dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, setiap calon murid diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola penerimaan murid baru yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (*)