Proses pemindaian paspor dan biometrik berjalan otomatis sehingga pemeriksaan keimigrasian per pelintas hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga saat ini telah mengoperasikan 306 unit autogate (sistem perlintasan otomatis) yang tersebar di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) udara (bandara) dan laut (pelabuhan).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penggunaan fasilitas autogate ini untuk melayani perlintasan secara efisien dan transparan.

"Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi tools (alat) kami untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, sistem perlintasan otomatis ini memangkas birokrasi penyerahan dokumen fisik secara manual (face to face) sehingga potensi praktik pungutan liar (pungli) di area TPI dapat dicegah.

"Proses pemindaian paspor dan biometrik berjalan otomatis sehingga pemeriksaan keimigrasian per pelintas hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik," ujarnya.

Ia menjelaskan, 306 unit autogate tersebut tersebar di 11 TPl yang meliputi 288 unit di TPI udara dan 18 unit di TPI laut.

Hendarsam mengamini apresiasi yang diberikan Ombudsman RI saat meninjau kualitas layanan keimigrasian di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (18/6).

Dalam kunjungan itu, Ombudsman RI menilai penambahan fasilitas autogate di Pelabuhan Internasional Batam Centre, menjadi upaya penting untuk mengurangi kepadatan penumpang dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di pintu masuk internasional.

Menanggapi hal itu, Hendarsam mengatakan dukungan sarana dan prasarana layanan keimigrasian ini juga mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oknum petugas pada lalu lintas di TPI.

Dia menyebut teknologi autogate dirancang dengan standar keamanan tingkat tinggi yang terintegrasi langsung ke basis data cegah dan tangkal (cekal) serta interpol.

Perangkat itu menggunakan teknologi pemindaian wajah (face recognition) yang mampu memvalidasi keaslian dokumen perjalanan secara instan. Sistem secara otomatis akan menolak dan mengunci pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal.

"Preferensi publik terhadap layanan otomatis terus meningkat. Penggunaan autogate saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama," ujarnya.

"Modernisasi sistem diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya," ujarnya menambahkan.

Pada 2026 ini Ditjen Imigrasi akan menambah jumlah autaget di sejumlah TPI udara dan TPI laut.