Ketiganya resmi dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada puku
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok yang kedapatan memanipulasi data dan keterangan penjamin yang tidak benar untuk mendapatkan visa.
Ketiga WNA Tiongkok tersebut masing-masing berinisial YJ, CN dan LJ. Masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2) yang diperoleh dengan cara memanipulasi data dan memberikan keterangan tidak benar.
"Ketiganya resmi dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat," kata Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan ketiganya terbukti melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait dengan penggunaan Visa yang didapatkan dari pemberian keterangan tidak benar.
Selain dideportasi, ketiganya dijatuhi sanksi penangkalan (blacklist) selama 5 tahun dilarang masuk Indonesia.
Menurut Agus, tindakan manipulasi yang dilakukan ketiga WNA Tiongkok itu terungkap saat petugas mencurigai dokumen keimigrasiannya.
Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jenis visa kunjungan satu kali yang diperuntukkan bagi WNA yang ingin melakukan persiapan bisnis di Indonesia atau Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) dan Bisnis (indeks C1 & C2).
Namun, petugas imigrasi mendapati bahwa visa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau dimanipulasi.
"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," ungkapnya.
Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis (materai kembar), yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.
Petugas imigrasi juga melakukan penelusuran aktivitas di lapangan. Hasilnya, didapati klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok.
"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus.
Petugas imigrasi mengambil tindakan tegas setelah ketiganya memenuhi unsur melanggar peraturan keimigrasian dengan mendeportasi dan pencekalan.
Agus mengatakan, seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Dia menekankan, langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat
"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," kata Agus.





