TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengidap penyakit gerd hingga tubuhnya harus dibawa menggunakan kursi roda saat keluar dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dokter Tifa ditangkap aparat polisi dari Polda Metro Jaya menjelang dirinya menjalani ujian seminar disertasi sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan, Dokter Tifa pun dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pada pukul 17.15 WIB, Dokter Tifa digiring keluar Rutan Polda Metro Jaya menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dalam rangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan
Ia tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sekira pukul 17.55 WIB.
Keluar dari mobil tahanan, Dokter Tifa masih bisa berjalan dan tampak sehat saat menuju ruang IGD RS Polri.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Susno Duadji: Bisa Praperadilan, Ditahan Belum Tentu Salah
Ia pun mengatakan bila kondisinya aman saat melewati wartawan yang mencoba
"Aman, aman, aman," ucap Dokter Tifa berkali-kali kepada wartawan.
Ia terus bergerak menuju ke bagian dalam IGD.
Bahkan, sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya dan Roy Suryo sebagai hadiah dari Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Disebut Idap Penyakit Bawaan
"Hadiah ulang tahun dari Jokowi," kata Dokter Tifa.
Apa yang dilontarkan Dokter Tifa tersebut berkaitan dengan ulang tahun Jokowi pada 21 Juni mendatang.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kondisi Dokter Tifa tak seperti saat datang.
Saat keluar dari ruang IGD sekira pukul 19.58 WIB, kondisi Dokter Tifa terlihat lemas.
Ia terlihat duduk di kursi roda didorong petugas menuju mobil tahanan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa juga terlihat mengenakan selimut rumah sakit berwarna hijau.
Berbeda saat ia datang ke Rumah sakit, Dokter Tifa tidak menyampaikan sepatah kata pun saat dibawa ke mobil tahanan.
Bahkan, seorang pria yang mengenakan kemeja warna biru tampak membopong Dokter Tifa masuk ke dalam mobil tahanan.
Sesaat memasuki mobil tahanan, Dokter Tifa duduk di jok mobil sisi kiri. Ia duduk di samping seorang perempuan dari pihak kepolisian sambil menyandarkan kepalanya ke bahu perempuan tersebut.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Refly Harun mengatakan kliennya memiliki riwayat penyakit GERD.
Penyakit yang diderita Dokter Tifa tersebut kambuh diduga akibat stres.
"Yang saya katakan penyakit bawaan tadi, salah satunya GERD kambuh, karena dia enggak makan dari pagi dan dia menghadapi stres yang tinggi karena ujian," kata Refly Harun di RS Polri jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) malam.
"Kan sebelumnya persiapan ujian dan kita pahami ujian kedokteran kan enggak kayak ilmu sosial kan, jadi infrastrukturnya harus lengkap," ujar dia.
Atas kondisi tersebut Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
Refly Harun pun belum bisa memastikan berapa lama waktu rawat inap yang akan dijalanu Dokter Tifa.
Penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo berhubungan dengan berkas perkara keduanya yang sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan.
Keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam rangka proses hukum lebih lanjut, polisi menangkap Dokter Tifa dan Roy Suryo untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," ujar Kombes Budi Jumat siang.
(Tribunnews.com/ Adi/ Ibriza)