Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menduplikasi atau mengulang penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional, seperti yang sedang ditangani Kejaksaan Agung pada saat ini.

“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia mengatakan KPK membuka pintu bagi Kejagung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan saat ini.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan fokus utama KPK pada saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal.

“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut.

Pada 17 Juni 2026, KPK menyatakan telah memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN. Sehari setelahnya, KPK juga menekankan penghentian penyelidikan bersifat sementara, atau bukan permanen.