Marak Grup Medsos LGBT di Kalsel, Menawarkan Kamar Kos Maupun Tempat Tinggal
Ratino Taufik June 20, 2026 07:52 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Kalimat-kalimat bernada mesum berulang kali muncul dalam sejumlah grup Facebook bertema gay yang di belakangnya menggunakan nama Banjarmasin. Selalu ada komentar dari setiap unggahan tersebut. Grup-grup itu terbuka untuk umum dan dihuni ribuan anggota dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan penelusuran BPost, sedikitnya terdapat enam grup Facebook bertema gay yang masih dapat ditemukan di media sosial tersebut. Beberapa di antaranya memiliki anggota lebih dari 3.000 akun, sementara grup lainnya juga memiliki ratusan hingga ribuan anggota.

Aktivitas dalam grup-grup tersebut juga terpantau cukup aktif. Hampir setiap hari muncul tiga hingga empat unggahan baru dari para anggota yang berasal dari berbagai wilayah di Kalsel.

Dari pantauan, sebagian besar unggahan berisi pencarian pasangan maupun teman dengan menyertakan kriteria tertentu yang dipahami oleh sesama anggota komunitas. Selain mencantumkan lokasi domisili dan usia, para anggota juga menggunakan sejumlah istilah dan singkatan khusus yang lazim digunakan dalam percakapan di komunitas tersebut.

Meski menggunakan nama Banjarmasin, anggota grup tampak berasal dari berbagai daerah. Selain Banjarmasin, sejumlah unggahan juga berasal dari Banjarbaru, Pelaihari, Kabupaten Banjar, hingga daerah lain di Kalsel.

Interaksi antaranggota berlangsung cukup intens. Setiap unggahan yang menawarkan perkenalan maupun pencarian pasangan umumnya langsung mendapat respons dari anggota lain. Bahkan, BPost juga menemukan sejumlah unggahan yang menawarkan kamar kos maupun tempat tinggal dengan deskripsi yang mengandung muatan eksplisit. Beberapa unggahan lainnya secara terbuka menjelaskan preferensi pasangan yang dicari.

Baca juga: Video Siswa di  HST Lempar MBG Jadi Sorotan, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Dari penelusuran, grup-grup tersebut tidak disembunyikan atau dikunci sebagaimana komunitas tertutup pada umumnya. Seluruh unggahan dapat dilihat secara publik oleh pengguna Facebook tanpa harus menjadi anggota terlebih dahulu.

Mengenai fenomena ini Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, pun mengakui mendapatkan informasi serupa. Bahkan sebelumnya dibahas pada rapat bersama Forkopimda Banjarmasin. Kendati demikian, ia menegaskan belum ada data konkret terkait keberadaan grup LGBT tersebut. Acuan sementara hanya berdasarkan yang beredar di medsos.

Namun bukan berarti dugaan keberadaan grup LGBT diabaikan. Dikhawatirkannya fenomena ini akan berdampak pada kualitas kesehatan pelaku.

Ia menyebut, tren peningkatan kasus HIV 2025 di Kota Banjarmasin menunjukkan data yang signifikan. Faktor terbesar dipicu fenomena lelaki suka lelaki (LSL). “Otomatis ini juga termasuk LGBT, penyumbang terbesar dari LSL," beber Ananda, Jumat (18/6).

Ananda juga membeberkan hasil rapat bersama Fokopimda, termasuk unsur organisasi kemasyarakatan dan keagamaan bahwa akan dirumuskan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Terpisah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan bahwa keberadaan sebuah grup medsos  tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Arif Mansyur mengatakan, penegakkan hukum baru dapat dilakukan apabila ditemukan adanya konten maupun aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut Arif, salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan di ruang digital adalah penyebaran konten asusila. Adapun yang dimaksud konten asusila antara lain memperlihatkan alat kelamin, adegan persetubuhan, maupun materi pornografi lainnya yang disebarluaskan melalui platform digital.

Bahkan, untuk kasus yang berkaitan dengan konten asusila, polisi dapat melakukan penindakan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Selain itu, Arif juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran lain seperti penggunaan foto orang lain tanpa izin, termasuk praktik manipulasi foto atau wajah seseorang yang kemudian ditempelkan ke tubuh orang lain dan disebarluaskan melalui medsos. “Kalau ada wajah orang lain yang diedit dengan badan orang lain dan pemilik wajah keberatan, itu juga bisa dilaporkan,” jelasnya.

Pelanggaran hukum juga dapat terjadi apabila ditemukan aktivitas lain yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, perdagangan orang, prostitusi, maupun keterlibatan anak di bawah umur.

Seorang warga Banjarmasin, Arman juga mengatakan cukup resah dengan adanya pelaku LGBT yang sudah terang-terangan menunjukkan perilakunya. "Kalau lagi nongkrong di kafe ada beberapa yang pria tapi dandan, cara ngomong, dan jalannya seperti wanita, jujur risih melihatnya," ucapnya.

Ia berharap orang-orang demikian tidak diberi panggung atau akses untuk menjadi populer, sebab bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak dan remaja. (banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman/mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.