Kondisi Terbaru Roy Suryo dan Tifa Usai Ditangkap, Sempat Diperiksa Kini Dirawat di Rumah Sakit
Sumarsono June 20, 2026 08:08 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kondisi terbaru Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai ditangkap tim Mabers Polri, sempat jalani pemeriksaan kesehatan kini dirawat di rumah sakit.

Kedua tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi dirujuk menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati mulai Jumat (19/6/2026) tadi malam.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Surya dan Dokter Tifa, Refly Harun di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Refly Harun, keduanya harus menjalani perawatan atas rujuan dari dokter usai pemeriksaan kesehatan.

"Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," ujarnya.

Meski demikian, Refly Harun mengungkapkan, kondisi Roy Surya dan Dokter Tifa secara umum baik.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki penyakit bawaan, sehingga memerlukan pemantauan dan penanganan medis.

Tim dokter merekomendasikan, baik Roy Surya maupun Dokter Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatannya stabil selama masa observasi.

Penyakit bawaan apa yang dimaksud? Refly Harun tidak menjelaskan secara detail.

Baca juga: Massa Pendukung Teriakkan Pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya

Dia hanya mengatakan, penyakitnya tergolong umum dan biasa dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya," ujar Refly.

Sementara itu, kondisi Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati akibat kambuhnya penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD).

"Dokter Tifa memiliki penyakit bawaan. Salah satunya GERD yang kambuh karena tidak makan sejak pagi dan menghadapi tingkat stres yang tinggi," ujar Refly Harun.

Kondisi tersebut, ditambah kelelahan, membuat Dokter Tifa sempat menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.

Refly mengatakan sebelum pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa menjalani berbagai persiapan terkait seminar hasil disertasinya yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Menurut dia, rangkaian aktivitas tersebut menguras kondisi fisik dan mental Dokter Tifa sehingga menambah tekanan yang dihadapinya.

Keduanya tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.

Roy mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Saat turun dari mobil tahanan, ia mengepalkan tangan sambil mengucapkan, "Siap."

Tak lama kemudian, Dokter Tifa turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Perbedaan Penangkapan dan Penahanan dalam Perkara yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ditangkap di Rumahnya

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menjelaskan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan protesnya terhadap penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Khozinudin menduga ada intensi dan tendensi tertentu di balik penangkapan kliennya. 

"Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu 'Solo' sehingga polisi melakukan tindakan pada hari ini," ujarnya dikutip dari Kompas.TV, Jumat (19/6/2026).

Entah siapa yang dimaksud dengan kubu 'Solo' namun di kalangan partai politik biasanya nama itu merujuk pada Jokowi yang berasal dari Solo.

Ahmad Khozinudin lantas menyinggung pernyataan kubu 'Solo' yang meminta agar kliennya segera ditahan dan ditangkap.

Menurutnya dalam kasus yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran, semestinya tidak perlu dilakukan penahanan, apalagi penangkapan. 

Dalam kasus ini, Khozinudin menilai ada upaya penyelundupan Pasal 32 dan 35 Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihaknya menilai pasal itu seolah dijadikan legitimasi untuk melakukan penahanan. 

Kuasa Hukum Roy Suryo juga memprotes penangkapan terhadap kliennya yang dianggap tidak mengindahkan asas-asas kemanusiaan.

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo itu. 

Baca juga: Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa hingga Subuh, Kuasa Hukum Roy Surya: Tebang Pilih

"Itu kan halusinasi dari Khozinudin. Dari dulu memang dia sangat benci dengan Pak Jokowi, dari dulu untuk itu. Kalau kita lihat bagaimana proses dalam penjemputan ini, ini sesuai dengan KUHP yang sudah ada, baik yang lama maupun yang baru," ucapnya.

Menurutnya, penahanan ini disebabkan beberapa perkara, di antaranya tersangka mengulangi perbuatannya, yakni dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Andi juga menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pernyataan kubu Roy Suryo yang menyatakan mereka dikriminalisasi dan merupakan pejuang kebenaran. 

Ia menilai penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa wajar. Relawan pendukung Jokowi itu menyinggung Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Roy dan Tifa.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun sehingga menurutnya wajar ada penahanan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.