TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bantuan untuk penyandang disabilitas khususnya disabilitas mental di Kabupaten Badung terancam lambat.
Hal itu karena Pemkab Badung harus memastikan penjamin yang ditetapkan melalui pengadilan.
Padahal dari informasi didapat pada Jumat 19 Juni 2026, ada 500 orang di Badung yang mengalami disabilitas mental dan tidak memiliki sanak keluarga.
Padahal sesuai janji Bupati dan Wakil Bupati, penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial senilai Rp 1 juta per bulan.
Baca juga: Bupati Badung Adi Arnawa Hadiri Puncak Piodalan di Pura Dalem Puri Bongkasa Bali
Keterlambatan ini menjadi dampak langsung dari kebuntuan administratif yang dialami warga penyandang disabilitas mental khususnya sebatang kara atau tidak lagi memiliki keluarga inti baik orang tua, pasangan, atau anak.
Karena tidak adanya penjamin legal dari lingkaran keluarga sedarah, status hukum mengenai siapa kerabat yang berhak mewakili mereka wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui sidang pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hanya saja, proses hukum inilah yang kemudian memicu efek penundaan lantaran keterbatasan kuota persidangan yang hanya mampu menyidangkan 25 perkara per minggu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Badung, I Gde Eka Sudarwitha tidak menampik hal tersebut.
Kendala tersebut membuat antrean penyelesaian status perwalian menjadi sangat panjang.
Sehingga dana bantuan Rp 1 juta per bulan yang sangat mereka butuhkan belum bisa dicairkan sesuai waktu sebelum legalitas tersebut rampung.
"Ternyata di lapangan itu ada 300 orang lebih yang masih punya keluarga sedarah yang mampu dan secara ketentuan itu untuk melakukan perwalian atau pengampuan. Namun ada yang 500 orang lebih itu memang tidak ada keluarga sedarah artinya bapak, ibu, anaknya, melainkan kerabatnya," ujarnya
Mantan Kadis Kebudayaan itu mengaku, telah memprioritaskan percepatan pencairan dana bagi warga disabilitas mental yang telah melengkapi persyaratan administratif.
Dari total 912 data penyandang disabilitas mental yang tercatat, ada 300 lebih warga yang memiliki hubungan keluarga sedarah, sehingga bansos mereka sudah bisa disalurkan ke rekening masing-masing penerima paling lambat Juli 2026 mendatang.
"Untuk total penyandang disabilitas mental, kami data 912 orang. Namun sesuai petunjuk pimpinan, terhadap yang 300 lebih yang memiliki keluarga sedarah itu akan segera direalisasikan bantuannya. Dalam artian agar (pencairan bantuan) bisa cepat," bebernya
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempermudah penyaluran, Pemkab Badung kini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyaluran jaminan sosial ini.
Sudarwitha menjelaskan aturan lama mengharuskan seluruh penerima manfaat—tanpa terkecuali—melewati proses perwalian dan pengampuan di pengadilan yang memakan waktu lama.
Melalui perbaikan regulasi baru ini, kata birokrat asal Petamg itu pemerintah daerah akan menyediakan payung hukum yang lebih fleksibel, yang mana penyandang disabilitas yang masih memiliki keluarga sedarah akan dipisahkan jalurnya agar bantuan keuangan mereka bisa langsung disalurkan tanpa hambatan.
"Kalau sebelumnya kan memang Perbup-nya itu semua masuk ke perwalian dan pengampuan. Ya, ini yang keluarga sedarah akan langsung disalurkan bantuan. Karena itu kini kami menyusun Perbup-nya atau memperbaiki biar ada dasar hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Badung merancang program pemberian bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 1 juta per orang tiap bulan bagi disabilitas mental atau ODGJ.
Bantuan ini juga menyasar kaum penyandang disabilitas fisik. Bahkan Program ini sejatinya sudah diluncurkan Januari 2026 lalu. (gus)