Pengacara Budi Kurniawan Soroti Vonis 7 Tahun: Hakim Sebut Tak Ada Kerugian Negara Rp 268 M
Reny Fitriani June 20, 2026 09:37 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Muhammad Yunandar dari My Law Office, selaku pengacara Direktur Operasional PT LEB (Lampung Energi Berjaya), memberikan tanggapan terkait vonis 7 tahun penjara terhadap kliennya Budi Kurniawan.

Baca Juga: Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam wawancara khusus program Saksi Kata, Jumat (19/6/2026) pihaknya mengatakan menghormati keputusan hakim. 

"Kami menghormati putusan hakim yang diberikan kepada klien kami dan seluruh proses peradilan yang telah berlangsung," kata M Yunandar, saat diwawancarai di kantor hukumnya, Jumat (19/6/2026). 

Meskipun pada prinsipnya masih memiliki hal-hal yang mengganjal.

Lantararan ada kontradiksi terkait pertimbangan dari majelis hakim dengan amar putusan yang diberikan kepada kliennya Budi Kurniawan.

Ia menilai pertimbangan hakim sudah sangat didasari dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Karena secara eksplisit, majelis hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan adalah benar.

Bahwa dana dividen yang telah dibagi kepada para pemegang saham ini telah melalui mekanisme-mekanisme yang sah.

Terlebih dividen yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi Lampung telah menjadi PAD dari Provinsi Lampung itu sendiri. 

"Jadi kami pikir ini sudah sangat tepat pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa tidak adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 268 miliar," ujarnya.

Pihaknya menyambut baik karena berarti framing-framing yang ada pada para terdakwa khususnya sang klien Budi Kurniawan tentang telah merugikan negara sebanyak Rp 271 miliar atau Rp 268 miliar ini terbantahkan pada persidangan kemarin.

"Kami menilai sudah barang tentu wajib hukuman yang didapat kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU bahkan kami berpikir kemarin sepatutnya ini dilepaskan dari segala tuntutan," paparnya.

"Jadi kalaulah saat ini klien kami diputus atau divonis selama 7 tahun kami pikir ini masih jauh dari harapan kami," terusnya.

Ia menilai karena mengacu pada pertimbangan hakim, amar putusan harus berdasar pada pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh majelis hakim. 

"Jadi kalau pada pertimbangannya majelis hakim mengatakan tidak ada kerugian negara, kami pikir tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman kepada klien kami," sebutnya.

Saat ditanya apakah kemudian ada pertimbangan yang diajukan kepada terdakwa yang diakomodasi oleh majelis hakim, Yunandar menjelaskan sudah barang tentu itu ada.

Terkait pertimbangan majelis hakim, disampaikan bahwa dana-dana yang dibagikan atau dana dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham itu telah melalui mekanisme-mekanisme korporasi yang sah.

Kemudian telah mendapatkan legitimasi dari organ-organ perseroan. 

"Jadi saya pikir hal itu kemarin tertuang dari banyaknya saksi yang dihadirkan oleh JPU yang berupa saksi fakta yang menyatakan bahwa memang semua ini telah melalui mekanisme RUPS," kata Yunandar.

Maka berulang kali pada persidangan pihaknya menyatakan bahwa tantim telah melalui mekanisme RUPS.

Yunandar mengatakan, sepatutnya tidak ada penjatuhan hukuman bagi kliennya dan bila mengacu pada pertimbangan hakim yang menyatakan dalil-dalil dari Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian negara Rp 268 miliar itu tidak terbukti. 

Terkait pengajuan banding atas putusan tersebut, Yunandar mengatakan hal itu sedang dibicarakan. 

"Maka dari itu kami kemarin pada sesi akhir persidangan memang memilih kesempatan untuk pikir-pikir agar kiranya ketika memang kami akan melakukan banding, semua sudah siap dengan segala dampak yang kemungkinan dapat saja terjadi," bebernya.

Terkait poin-poin banding pihaknya mengatakan masih dalam pertimbangan tim.

"Karena ini akan menjadi senjata kamilah dalam menempuh upaya hukum lainnya," imbuhnya.

Tim setelah usai persidangan langsung berbicara dengan pihak keluarga. 

"Dan kami juga memang menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa sudah sepatutnya pihak keluarga berkomunikasi satu dengan yang lainnya," kata Yunandar.

"Ketika memang nantinya kita tempuh upaya hukum lain, yaitu banding dan lain-lain itu memang sudah dapat diprediksi atau sudah dapat diterima oleh keluarga tentunya," lanjutnya.

Dalam sistem hukum, time framenya 7 hari sikap pengacara pasca putusan. 

"Artinya setelah vonis kemarin dibacakan, kita memang memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima, atau setidak-tidaknya kan kalau memang kami tidak memberikan jawaban, maka kami dianggap telah menerima putusan," kata Yunandar.

Saat ditanya mengenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar, Yunandar mengaku sudah disampaikan kepada pihak keluarga. 

"Kalaupun seandainya tidak ada upaya lain yang akan ditempuh, maka saran dari kami memang keluarga patut untuk mengeluarkan biaya-biaya terkait uang pengganti tersebut," ucapnya.

Terkait adakah aset terdakwa yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti, Yunandar mengatakan sangat ada.

"Jadi kami menyarankan kepada keluarga agar dapat mempertimbangkan terkait biaya uang pengganti (UP), karena pada dasarnya aset yang turut disita oleh JPU sejak awal itu kami pandang lebih dari uang pengganti yang dimintakan oleh majelis hakim," kata Yunandar. 

Lalu terkait denda Rp 400 juta yang diperintahkan oleh pengadilan, ia mengatakan hal senada.

"Kami anggap kemampuan itu tentulah ada walaupun tidak berasal dari klien kami sendiri. Namun, kami yakin dari pihak keluarga akan berusaha menyanggupi hal-hal yang memang kaitannya untuk meringankan beban dari klien kami," ungkapnya.

Kemudian terkait penyitaan uang hingga ada mata uang asing, pihaknya pikir penyitaan tersebut bukan tanpa dasar.

Dan perampasannyapun tetaplah nanti akan dimasukkan sebagai perhitungan untuk mengurangi denda ataupun uang pengganti. 

"Jadi kami pikir, saat itu bukan jadi masalah untuk kami," kata Yunandar. 

​Yunandar saat ditanya adakah saksi atau alat bukti yang menurut pengacara selaku tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim yang menyidangkan.

Yunandar menjelaskan, amar putusan serta tuntutan juga sebelumnya memang berkutat pada remunerasi dan tantiem yang didapatkan oleh para terdakwa.

Terkhusus kliennya Budi Kurniawan, maka pihaknya pikir semua itu belum diakomodir secara lengkap oleh majelis hakim.

Karena sepatutnya ketika tantiem, dividen, remunerasi, gaji, hal tersebut menjadi sebuah satu kesatuan dari RUPS.

Dimana poin-poin tentang dviden itu dianggap oleh majelis hakim sah adanya, namun terkait tantiem yang diterima oleh kliennya dianggap penerimaannya tidak sah.

Maka hal tersebut menjadi satu kerancuan karena sepatutnya ketika majelis hakim menyatakan bahwa pembagian dividen melalui mekanisme RUPS tersebut adalah sah.

Maka hal tersebut bisa digambarkan bahwa majelis hakim mengakui kebenaran tentang adanya RUPS. 

Kemudian hal ini sepatutnya menjadi landasan logis dan yuridis bahwa penerimaan tantiem oleh kliennya itu bukan satu hal yang dapat dipersalahkan.

Saat ditanya apakah terdapat fakta persidangan yang menurut pengacara justru meringankan terdakwa Budi Kurniawan, tetapi belum tercermin dalam amar putusan, Yunandar mengatakan sudah barang tentu terkait tentang RUPS dan penerimaan tantiem.

Karena memang sejak awal dan di dalam fakta persidangan terakhir pun hal tersebut dijelaskan dan ditegaskan oleh dua terdakwa lainnya yang memang mengetahui mekanisme perhitungan tantiem.

Sedangkan pada saat itu kliennya Budi Kurniawan sedang melaksanakan ibadah haji.

"Hal tersebut kemarin juga turut masuk dalam pertimbangan majelis hakim," kata Yunandar.

Namun hal itu dianggap majelis hakim tidak serta-merta menggugurkan kewajiban dari kliennya terkait pertanggungjawaban atas penerimaan tantiem yang sebenarnya tidak diketahui oleh kliennya. 

Pihaknya berpesan kepada masyarakat pasca putusan terhadap kliennya, untuk menyikapi perkara dengan cerdas. 

"Jangan sampai masyarakat akhirnya terframing oleh opini-opini yang cukup liar, karena sejak awal perkara ini keluar di media yang diframing adalah tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 271 miliar yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa" ujarnya.

"Jadi hal ini memang salah satu hal yang sangat membuat klien kami akhirnya menjadi terpukul, ketika menjalani proses hukumnya," kata Yunandar.

Namun saat ini kliennya sudah merasa jauh menjadi lebih tenang.

"Tentu kalau bicara ke arah keadilan, sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan, bahkan terkait hal tersebut yang sangat yang cukup menyedihkan, klien kami ini sampai kemarin memberikan pesan kepada anak-anaknya agar tidak perlu masuk ke ranah-ranah pemerintahan ketika ingin bekerja," ucapnya.

Dikarena apapun kebaikan yang dilakukan, ketika ada orang-orang yang memang sengaja ingin menggeser seseorang tersebut dari kedudukannya, maka hal yang benar dapat menjadi salah.

Maka menurutnya pesan-pesan tersebut sangat tersirat bahwa adanya ketidakpercayaan lagi pada lembaga pemerintahan.

"Jadi kami pikir sangat masih sangat dimungkinkan untuk kami memperjuangkan kembali hak-hak yang belum didapatkan oleh klien kami," katanya.

Pihaknya merasa melakukan hal ini semata-mata untuk menguji agar putusan yang didapatkan oleh kliennya ini benar-benar telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

"Sehingga memang due process of law itu memang benar-benar dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat, bukan untuk kalangan-kalangan tertentu," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.