TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja sintetis lintas provinsi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong modern, yakni memanfaatkan media sosial Instagram dan menyamarkannya dalam bentuk cairan (liquid) vape.
Pengungkapan jaringan ini tidak lepas dari kejelian dan peran aktif masyarakat.
Berikut Fakta-Fakta
Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan warga yang mencurigai adanya aroma tidak biasa di area berkumpulnya para remaja di Manado.
Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada tersangka pertama berinisial CT alias Ito.
Terkait penangkapan awal ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani memberikan keterangannya.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi CT yang diduga membawa liquid vape mengandung narkotika," ujar Arie Jumat (19/6/2026)
Polisi bergerak cepat secara berantai untuk meringkus para pelaku.
CT ditangkap di depan Hotel ARC, Sario, Manado dengan barang bukti satu botol liquid vape 5 ml berisi narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN.
Dari nyanyian CT, polisi menciduk RM di Desa Kali, Minahasa, yang bertugas mengemas ulang cairan tersebut.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Sulawesi Selatan.
Bekerja sama dengan kepolisian setempat, Polda Sulut berhasil menangkap bos pemasok utama berinisial A (36) di Kota Makassar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik akun Instagram 'PAMASKY' sekaligus pemilik rekening dan akun transaksi yang digunakan untuk menjual cairan vape mengandung narkotika ke berbagai daerah, termasuk Manado, Surabaya, Bandung, dan Kalimantan Timur," kata Arie.
Jaringan ini terbukti telah menyebarkan narkotika ke berbagai kota besar di Indonesia menggunakan jasa ekspedisi.
Menanggapi fenomena bahaya narkoba yang menyasar gaya hidup generasi muda ini, Kombes Pol Arie Fadlani memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal serupa.
"Setiap pelaku narkoba akan diburu, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Sulut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan demi memastikan seluruh akar jaringan ini tercabut hingga bersih.