BREAKING NEWS: Polres Sikka Bongkar 6 Kasus BBM Ilegal, Pertalite dan Solar Disalahgunakan
Gordy Donovan June 20, 2026 10:47 AM

 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Satreskrim Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun BBM penugasan. 

Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri atas penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik hingga berhasil mengungkap pola distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 28 April 2026 terhadap AF di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. 

Baca juga: Polres Sikka Ungkap Pengiriman 400 liter BBM Jenis Solar ke Sulawesi Selatan

Temukan Barang Bukti

Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti sekitar 484,5 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jeriken. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BBM tersebut dibeli secara berulang menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, melalui sopir angkutan antarkota.

Pada hari yang sama, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sikka kembali mengamankan YT alias J yang melakukan aktivitas serupa. 

Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan sekitar 426 liter BBM Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jeriken untuk selanjutnya dikirim ke Kabupaten Flores Timur. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sebelumnya bekerja bersama AF menjalankan kegiatan tersebut dengan pola yang sama.

Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap BNJ di wilayah Waigete. 

Petugas menemukan 245 liter BBM Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 35 liter. 

Berdasarkan pengakuannya, BBM tersebut dibeli berulang kali di SPBU Waiara menggunakan kendaraan pribadi, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali di kios miliknya yang berada di wilayah Watubala dan Nangatobong. Aktivitas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap penyalahgunaan BBM penugasan yang dilakukan oleh H di wilayah Wolomarang.

Pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan Toyota Hilux dengan memasang saluran tambahan sehingga memudahkan proses pemindahan BBM dari dalam tangki ke botol plastik berukuran 1,5 liter. 

Dari lokasi, petugas mengamankan 60 liter BBM Pertalite. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun untuk dijual kembali secara eceran.

Kasus kelima berhasil diungkap terhadap M di wilayah Kota Uneng. Pelaku diketahui menggunakan kendaraan Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi untuk memudahkan pemindahan BBM Pertalite ke dalam botol plastik. 

Dari lokasi, petugas mengamankan 72 liter BBM Pertalite beserta puluhan botol kosong yang telah dipersiapkan untuk pengemasan. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah warung atau kios kecil di wilayah Kabupaten Sikka.

Selain penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 400 liter Solar yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya dan akan digunakan untuk kebutuhan kapal angkutan barang dan penumpang. 

Hasil penyelidikan menemukan adanya peran beberapa pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pembelian menggunakan rekomendasi hingga penjualan kembali kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

Seluruh pengungkapan tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi. Proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur operasional yang berlaku. 

Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM tersebut.

Kapolres Sikka menegaskan penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh distribusi energi yang tepat sasaran. 

Oleh karena itu, Polres Sikka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus atau menghentikan proses penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang. 

Proses penanganan seluruh perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan serta informasi dari masyarakat tetap diharapkan untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Sikka. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.